Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Buntut Layanan Bank Mandiri Error, Gimana Nasib 2.670 Nasabah yang Diblokir? Tempuh Jalur Hukum?

Pekan lalu masyarakat dibuat gempar dengan layanan bank kenamaan Bank Mandiri error. Pemeliharaan sistem perbankan tersebut berdampak signifikan bah

Editor: Rasni
Tribunnews
Buntut Layanan Bank Mandiri Error, Gimana Nasib 2.670 Nasabah yang Diblokir? Tempuh Jalur Hukum? 

Buntut Layanan Bank Mandiri error, Gimana Nasib 2.670 nasabah yang Diblokir? Tempuh Jalur Hukum?

TRIBUN-TIMUR.COM - Pekan lalu masyarakat dibuat gempar dengan layanan bank kenamaan Bank Mandiri error

Pemeliharaan sistem Perbankan tersebut berdampak signifikan bahkan membuat pamor bank pelat merah itu dipertanyakan dalam menjaga keamanan dana nasabah

Pasalnya pekan lalu, ada nasabah yang saldo tabunganya menjadi Rp 0. 

Sementara ada juga yang dibuat kaget saat saldonya bertambah secara tiba-tiba. 

Baca: Ribuan Nasabah Pindahkan Saldo Tambahan ke Rekening Lain, Bisakah Bank Mandiri Memintanya Kembali?

Baca: TRIBUNWIKI: Kerusakan Jaringan Bikin Bank Mandiri Jadi Trending Google, Simak Sejarahnya

Baca: FOTO: Bermasalah, Nasabah Serbu Bank Mandiri Cabang Panakkukang

Terbaru, bank yang sudah melantai di bursa ini imemblokir 2.670 rekening nasabah karena tercatat menerima saldo tambahan dan telah memindahkannya ke rekening lain. Lalu, bagaimana nasib ribuan nasabah tersebut?

"Yang sudah transfer atau menarik uangnya sudah kami block, mungkin mereka tidak sadar bertambah, tapi jumlahnya sangat sedikit, 2.670 nasabah dari total 1,5 juta atau 10 persen nasabah yang mengalami gangguan," kata Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas.

Tapi toh Rohan bilang Bank Mandiri tetap dapat meminta nasabah mengembalikan saldo tambahan yang terlanjur dipindahkan.

"Landasan hukumnya sederhana, kami memiliki data mutasi bahwa saldo tambahan tersebut bukan milik nasabah," katanya.

Maka, mulai Senin (22/7/2019), menurut Rohan, Bank Mandiri akan mulai menghubungi dan mendatangi 2.670 nasabah pemilik rekening tersebut untuk melakukan komunikasi terkait hal itu.

Rohan menyatakan, pihaknya tidak akan menempuh jalur hukum dalam menagih saldo tambahan yang diterima nasabah dan terlanjur dipindahkan ke rekening lain.

“Kami tidak akan mengambil jalur hukum, mereka adalah nasabah kami, jadi kami akan ajak bicara dulu,” kata Rohan.

Namun, Rohan enggan merinci apa yang akan dilakukan Bank Mandiri ataupun bagaimana cara bank dengan kode saham BMRI ini menagih nasabah yang dapat saldo tambahan dan terlanjur memindahkan dananya.

Sebagai informasi, jika mengacu General Conditions for Account Opening (GCAO) alias syarat dan ketentuan pembukaan rekening Bank Mandiri, penarikan tunai ataupun pemindahan saldo tambahan ke rekening lain sejatinya terhitung sebagai transaksi yang sah mengikat bank dan nasabah.

"Instruksi yang terekam dan dihasilkan dari sarana elektronik yang digunakan oleh bank merupakan bukti yang sah dan mengikat pemilik rekening dan bank," bunyi Pasal 6.2 GCAO Bank Mandiri.

Baca: Operasi Narkoba 2019, Tim Polrestabes Makassar Amankan 34 Orang

Baca: Hamil Diluar Nikah Dominasi Dispensasi di Pengadilan Agama Enrekang

Baca: Malam Ini, KPU Barru Bakal Tetapkan Caleg DPRD Terpilih

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved