Masih Ingat Doktor UNM, Wahyu Jayadi Pembunuh Siti Zulaeha? Ia Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Masih Ingat Doktor UNM, Wahyu Jayadi Pembunuh Siti Zulaeha Djafar? Ia Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasrul
Masih Ingat Doktor UNM, Wahyu Jayadi Pembunuh Siti Zulaeha Djafar? Ia Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat kasus pembunuhan pegawai di Universitas Negeri Makassar (UNM), Siti Zulaeha Djafar?
Pelakunya adalah Wahyu Jayadi, seorang dosen bergelar doktor di Universitas Negeri Makassar (UNM).
Kasus ini telah memasuki babak baru, dimana Wahyu Jayadi, dijerat dengan persangkaan pasal pembunuhan berencana, yaitu pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUP).
"Iya. Primair Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Lebih Sub Pasal 351 (3) KUHP," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Gowa, Syamsu Rezky kepada Tribun Timur, Senin (22/7/2019).
Baca: Prof Rahman Rahim Penguji Eksternal Ujian Promosi Doktor Muhammad Ali Bakri
Baca: Anda Cari HP Harga Rp 1 Jutaan? Ini 7 Ponsel Murah Rp 1 Jutaan Terbaik 2019, Berikut Spesifikasinya
Syamsu Rezky menyebut jika fakta-fakta baru tersebut nantinya akan disampaikan dalam persidangan.
"Fakta-fakta itu nanti dipersidangan kita buktikan," imbuh Syamsu Rezky.
Berkas perkara kasus pembunuhan ini diketahui telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa.
Jaksa menilai berkas perkara yang diserahkan polisi telah lengkap (P21).
Baca: Arti Logo Baru Gojek bernama Solv, Tak Sekedar Lingkaran dan Titik
Baca: TRIBUNWIKI: Ini 6 Madrasah Ibtidaiyah Swasta di Kecamatan Manggala Makassar, Lengkap Lokasi
Baca: Prof Rahman Rahim Penguji Eksternal Ujian Promosi Doktor Muhammad Ali Bakri
"Ini sudah tahap dua juga. Berkasnya sudah lengkap dan akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan," sambung Syamsu.
Polisi sebelumnya mengenakan persangkaan pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP terhadap Wahyu Jayadi.
Namun berkas perkara yang dilimpahkan penyidik ketika itu dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Gowa. Hal itu berdasarkan hasil penelitian jaksa Kejari Gowa.
Baca: Anda Cari HP Harga Rp 1 Jutaan? Ini 7 Ponsel Murah Rp 1 Jutaan Terbaik 2019, Berikut Spesifikasinya
Baca: FOTO: Doyok Jarot Membuat Konten Kreatif di Pasar Kopi
Baca: TRIBUNWIKI: Medium SUV Wuling Almaz dengan 7-Seater Hadir di GIIAS, Ini Spesifikasinya
Pasal 338 merupakan persangkaan pembunuhan, sementara pasal 351 ayat tiga merupakan persangkaan penganiayaan menimbulkan korban meninggal dunia.
Ketika itu, Kejari meminta Polres Gowa menggali persangkaan pembunuhan berencana dalam kasus pembunuhan pegawai kampus Universitas Negeri Makassar, Siti Zulaeha Djafar.
Sering Melamun di Penjara Ingat anak istri