Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Istri Marah Dipoligami

Pengakuan Aminah Istri Siram Air Panas Saat Suami Tidur Karena Dimadu, 'Amarah Campur Sakit Hati'

Pengakuan Aminah Istri Siram Air Panas Saat Suami Tidur Karena Dimadu, 'Amarah Campur Sakit Hati'

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Mansur AM

a.    adanya persetujuan istri;

b.    adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.

 

Pasal 58 KHI ini juga merujuk pada Pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (“PP 9/1975”), yang mengatakan bahwa persetujuan isteri atau isteri-isteri dapat diberikan secara tertulis atau dengan lisan, tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan isteri pada sidang Pengadilan Agama.

 

Jika si isteri tidak mau memberikan persetujuan, Pengadilan Agama dapat menetapkan tentang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar isteri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini isteri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi (Pasal 59 KHI).

 

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 43 PP 9/1975 yang menyatakan bahwa: ”Apabila Pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi pemohon untuk beristeri lebih dari seorang, maka Pengadilan memberikan putusannya yang berupa izin untuk beristeri lebih dari seorang”.

 

Menurut Mukti Ali Jalil, S. Ag., M.H., Wakil Panitera Pengadilan Agama Bengkalis, dalam eseinya Tinjauan Sosio-Filosofis Urgensi Pemberian Izin Poligami Di Pengadilan Agama(diunduh dari www.pt-bengkalis.go.id), izin berpoligami oleh Pengadilan Agama dapat diberikan apabila alasan suami telah memenuhi alasan-alasan alternatif sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan dan syarat-syarat kumulatif yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan sebagaimana tersebut di atas.

 

Menurut Mukti Ali, kedudukan izin untuk berpoligami menurut ketentuan di atas adalah wajib, sehingga apabila dilakukan tanpa lebih dahulu mendapat izin, maka perkawinan itu tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan demikian perkawinan itu juga tidak sah karena dianggap tidak pernah telah terjadi.

 

 

Dasar Hukum:

1.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

2.    Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

3.    Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

 
Referensi:

Mukti Ali Jalil, S. Ag., M.H.,Tinjauan Sosio-Filosofis Urgensi Pemberian Izin Poligami Di Pengadilan Agama, diunduh pada 18 Maret 2013 dari http://www.pa-bengkalis.go.id/images/stories/berita/Data/Tinjauan-poligami.pdf.

(TribunJeneponto.com)

Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim

Sungguh Berat Masalah Gadis Majene Ini Nyaris Bunuh Diri, Inilah yang Terjadi di Pinggir Tebing

Agus Sulo Petani asal Sidrap Koleksi Mobil Mewah, Asetnya miliaran, tapi Coba Lihat Bisnis Lain Dia

Mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo Dilarikan ke Rumah Sakit, Sakit Apa? Cucu: Get Well Soon

Live RCTI & meTube Live Streaming Persija Vs PSM - Ayo PSM Ikuti Spirit Liverpool di Liga Champions

Preview Persija vs PSM - Misi Tersembunyi Julio Banuelos Versus Motivasi Berlipat Zulham Zamrun

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Baca: Foto-foto Selebriti Saudara Kandung Jarang Diketahui dan Tak Pernah Tampil Sepanggung

Baca: 6 Fakta 2 PNS Kantor Camat - Sekdes Bikin Video Panas, Durasi 3 Menit tapi Denda Miliaran Menanti

Baca: Skripsi Mahasiswa ITS Setebal 3 Ribu Halaman, Apa Isinya? Ada Juga Ditulis Tangan dan 1.150 Halaman

Baca: Artis Terkenal Ini Bangga Pamerkan Rumahnya yang Reyot di Kampung dan Ungkap Rasa Rindu Kepada Ibu

Baca: 4 Fakta Istri Marah Besar Tahu Suami Poligami Diam-diam Lalu Siram Air Panas Saat Bahtiar Tidur

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved