Tak Terima Suami Nikah Lagi, Perempuan Jeneponto Ini Siram Suami Air Panas Hingga Tewas
Tega menyiram air panas ketubuh suaminya sendiri hingga melepuh dan tewas di Kampung Paranga, Desa Kapita, Kecamatan Bangkala, Jeneponto.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Suryana Anas
TRIBUNJENEPONTO.COM, BANGKALA - Seorang wanita bernama Aminah (30) tega menyiram air panas ketubuh suaminya sendiri hingga melepuh dan tewas di Kampung Paranga, Desa Kapita, Kecamatan Bangkala, Jeneponto.
Peristiwa itu terjadi karena Aminah cemburu atas tindakan Bahtiar (28) tak lain suami pelaku, menikah tanpa sepengetahuanya.
Hal itu dibenarkan Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul keTribunJeneponto.com, Sabtu (20/7/2019) pagi.
Baca: Kadis Perdagangan Jeneponto Diadang Pria Bergolok di Pasar Tamanroya
Baca: Kronologi Polisi Takalar Aniaya Pelayan Kafe Karamaka Jeneponto Gegara Tolak Berhubungan Badan
Baca: Relokasi Pasar Tamanroya Jeneponto, Warga Pertanyakan Janji Politik Iksan Iskandar
AKP Sahrul menjelaskan korban disiram air panas saat sedang tidur di rumahnya di kampung Paranga.
"Pada hari Sabtu (13/7/2019) lalu, korban Bahtiar sedang tidur, lalu pelaku yang tak lain istrinya sendiri memasak air panas dan menyiramkan kearah tubuh korban," kata AKP Syahrul.
Akibatnya korban mengalami kulit melepuh hampir sekujur tubuh terutama pada bagian dada dan perut.
Mantan Kapolsek Tamalatea itu menambahkan korban sempat mendapat perawatan di RSUD Takalar.
"Setelah kejadian tersebut korban dibawa oleh keluarga pelaku kerumah sakit umum Padjonga Dg Ngalle Takalar untuk mendapatkan perawatan," tutur Syahrul.
"Namun tidak ada perubahan sehingga keluarga korban memutuskan untuk dilakukan pengobatan tradisional hingga akhirnya meninggal dunia," jelasnya.
Rencananya, jenasah pria yang bekerja sebagai sopir angkot di Makassar itu akan dimakamkan hari ini di rumah saudaranya di Kampung Beru, Desa Kapita, Kecamatan Bangkala, Jeneponto.
Istri korban Aminah(30) yang juga pelaku telah diamankan pihak kepolisian dan penanganan perkara ke Sat Reskrim Polres Jeneponto.
Syarat dan Prosedur Poligami yang Sah
Melansir hukumonline.com, berikut syarat dan prosedur poligami yang sah.
Pada dasarnya, sesuai ketentuan Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut, hukum Perkawinan Indonesia berasaskan monogami.
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Selain hal-hal di atas, si suami dalam mengajukan permohonan untuk beristeri lebih dari satu orang, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut (Pasal 5 ayat [1] UU Perkawinan):
a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Persetujuan isteri/isteri-isterinya tidak diperlukan jika isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan (Pasal 5 ayat [2] UU Perkawinan).
a. istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri;
b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. istri tidak dapat melahirkan keturunan.
a. adanya persetujuan istri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
Pasal 58 KHI ini juga merujuk pada Pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (“PP 9/1975”), yang mengatakan bahwa persetujuan isteri atau isteri-isteri dapat diberikan secara tertulis atau dengan lisan, tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan isteri pada sidang Pengadilan Agama.
Jika si isteri tidak mau memberikan persetujuan, Pengadilan Agama dapat menetapkan tentang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar isteri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini isteri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi (Pasal 59 KHI).
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 43 PP 9/1975 yang menyatakan bahwa: ”Apabila Pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi pemohon untuk beristeri lebih dari seorang, maka Pengadilan memberikan putusannya yang berupa izin untuk beristeri lebih dari seorang”.
Menurut Mukti Ali Jalil, S. Ag., M.H., Wakil Panitera Pengadilan Agama Bengkalis, dalam eseinya Tinjauan Sosio-Filosofis Urgensi Pemberian Izin Poligami Di Pengadilan Agama(diunduh dari www.pt-bengkalis.go.id), izin berpoligami oleh Pengadilan Agama dapat diberikan apabila alasan suami telah memenuhi alasan-alasan alternatif sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan dan syarat-syarat kumulatif yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan sebagaimana tersebut di atas.
Menurut Mukti Ali, kedudukan izin untuk berpoligami menurut ketentuan di atas adalah wajib, sehingga apabila dilakukan tanpa lebih dahulu mendapat izin, maka perkawinan itu tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan demikian perkawinan itu juga tidak sah karena dianggap tidak pernah telah terjadi.
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
3. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Mukti Ali Jalil, S. Ag., M.H.,Tinjauan Sosio-Filosofis Urgensi Pemberian Izin Poligami Di Pengadilan Agama, diunduh pada 18 Maret 2013 dari http://www.pa-bengkalis.go.id/images/stories/berita/Data/Tinjauan-poligami.pdf.
(TribunJeneponto.com)
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim
Benarkah Ahok Selingkuhi Puput Nastiti Devi Saat Masih Jadi Ajudan Veronica Tan? Ini Kata BTP
Siapa Sangka Sosok Penyapu Jalanan atau Pasukan Oranye Itu Legenda Bulu Tangkis, Kenal?
Perwira Polda Perankan Video Panas dengan Selingkuhan, Dokter/Istri Temukan Koleksinya di Rumah
Baca: Tinggalkan Sinetron Pilih Jadi Istri Jenderal TNI, Inilah Foto-foto Rumah Mewah Artis Bella Saphira
Baca: Jadwal Liga 1 2019 Pekan 10 - Dibuka Madura United vs Arema FC, Simak PSIS vs Persib Live Indosiar
Baca: Pelatih PSM: Guy Junior dan Ferdinand Punya Gaya Beda, Jangan Banding-bandingkan
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
A
Baca: Ferdinand sang Super Sub! Guy Junior Juga Moncer, Modal Utama Jumpa Persija di Final Piala Indonesia
Baca: Perwira Polda Perankan Video Panas dengan Selingkuhan, Dokter/Istri Temukan Koleksinya di Rumah
Baca: Guru Nining Suryani Hidup dalam Kemiskinan, Gaji Hanya Rp 350 Ribu dan Tinggal di WC
Baca: Idul Adha, Jokowi Beli Sapi Simental 1.050 Kg Milik Petani di Wonomulyo, Sulbar! Segini Harganya?
Baca: LAGI VIRAL! Kakek Nenek Tak Mau Pisah Saat Laksanakan Ibadah Haji, Cemburuk ke Petugas & Saling Suap
Baca: Gawat, Wiljan Pluim Terancam Absen Perkuat PSM vs Persija di Leg Pertama Final Piala Indonesia 2018