Sebelum Dianiaya, Pelayan Cafe dan Bripka W Sempat Pacaran
Korban ID, merupakan pelayan cafe Karamaka, Desa Banrimanurung, Kecamatan Bangkala Barat, Jeneponto.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Sudirman
TRIBUNJENEPONTO.COM, BANGKALA - Korban penganiayaan Bripka W yakni, ID (23), mengaku pernah berpacaran dengan pelaku.
Korban ID, merupakan pelayan cafe Karamaka, Desa Banrimanurung, Kecamatan Bangkala Barat, Jeneponto.
Hal itu diungkapkan ID, saat ditemui awak Tribun di tempat kerjanya, Jumat (19/7/2019) malam.
Wanita asal Kabupaten Bantaeng itu, mengaku baru tiga hari putus dengan pelaku yang merupakan anggota Polres Takalar.
"Awalnya saya memang pacaran sama itu Bripka W, dan biasa kesini," kata ID (23).
Bermasalah, Begini Suasana di Bank Mandiri Jl Hos Cokroaminoto Makassar
SMP IT Al Qalam Gowa Diminati Calon Pelajar dari Luar Sulawesi, Apa Saja Fasilitasnya?
Ramah Tamah DPD Walubi Sulsel bersama Pembimas Buddha
Kartu Kredit Elit Ini Bukti Jika Rieta Amalia Miliarder, Bisa Tutup Satu Toko Jika Ingin Belanja
Museum Masuk Sekolah Sambangi SMK Telkom Makassar
Namun karena merasa sudah tidak ada hubungan lagi dengan dia, sehingga ID, tidak melayani lagi segala permintaannya termasuk berhubungan badan.
ID pun mengaku cendurung cuek, saat Bripka W meminta korban untuk berhubungan badan.
"Dia ajak saya hubungan badan bahkan na paksaka, tapi cuek ja! Dia masuk kamar, terus saya masuk lalu ambil bantal dan selimut, untuk tidur diluar karena Bripka W ada dalam kamar," tuturnya.
Bripka W yang diduga dalam pengaruh alkohol, lantas menganiaya korban hingga menderita luka.
"Dia keluar dari kamar lalu menginjak saya, hingga mengalami luka terbuka bagian bibir, keluar darah di hidung, memar dan bengkak pada bagian muka sebelah kanan, serta kelopak mata," tandasnya.
Kasubbag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengatakan, Penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polres Takalar Bripka W, kini dilimpahkan ke Ditreskrimun Polda Sulsel.
Menurut Syahrul, Bripka W telah dijemput Propam Polda Sulsel Jumat (19/7/2019) malam.
"Terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Polres Takalar Bripka W,tadi malam pelaku sudah di jemput Propam Polda Sulsel," kata AKP Syahrul, Sabtu (20/7/2019) siang.
Mantan Kapolsek Tamalatea itu menambahkan, tekait kasus penganiayaan juga dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Sulsel.
"Terkait penangan kasus tindak pidana penganiayaannya, perkaranya dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Sulel untuk dilakukan proses hukum lidik dan sidik," jelasnya.
Syahrul menambahkan kasus ini ditangani Polda Sulsel karena melibatkan dua wilayah.
Pengakuan Aminah Istri Siram air panas Saat Suami Tidur Karena Dimadu atau Poligami, 'Amarah Campur Sakit Hati'
Ini pelajaran bagi para Suami dan Istri untuk tidak menyembunyikan informasi sekecil apapun.
Akibatnya bisa seperti kisah Aminah dan Bahtiar yang berakhir di kantor polisi.
Aminah sang Istri marah besar karena Suami Bahtiar menyembunyikan informasi penting.
Sungguh Berat Masalah Gadis Majene Ini Nyaris Bunuh Diri, Inilah yang Terjadi di Pinggir Tebing
Agus Sulo Petani asal Sidrap Koleksi Mobil Mewah, Asetnya miliaran, tapi Coba Lihat Bisnis Lain Dia
Mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo Dilarikan ke Rumah Sakit, Sakit Apa? Cucu: Get Well Soon
Kesedihan Aminah (30) pelaku penyiraman air panas kepada suaminya sendiri Bahtiar (28) tak dapat disembunyikan.
Ibu tiga orang anak itu tak henti meneteskan air mata saat di periksa unit PPA Polres Jeneponto, Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binamu, Sabtu (20/7/2019) siang.
Di hadapan penyidik wanita 30 tahun itu mengaku aksinya sponton dan tak ada niat membunuh suami.
Sungguh Berat Masalah Gadis Majene Ini Nyaris Bunuh Diri, Inilah yang Terjadi di Pinggir Tebing
Agus Sulo Petani asal Sidrap Koleksi Mobil Mewah, Asetnya miliaran, tapi Coba Lihat Bisnis Lain Dia
Mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo Dilarikan ke Rumah Sakit, Sakit Apa? Cucu: Get Well Soon
"Awalnya saya sedang masak air untuk minum, dan dimasukkan kedalam ember," katanya Aminah.
"Saat saya angkat ini air, amarah campur sakit hati muncul dan gelap mata langsung menumpahkan air tersebut ketubuh suami saya sendiri yang masih tidur," tuturnya.
Usai menumpahkan air ketubuh suaminya, Ia lantas lari dan minta tolong ketetangga.
Korban yang menderita luka akibat air panas dilarikan kerumah sakit umum daerah Padjonga Dg Ngalle kabupaten Takalar.
"Keluarga saya sendiri yang bawa korban ke rumah sakit, namun keluarga suami saya minta korban untuk dikeluarkan dengan alasan ada pengobatan tradisional," sambungnya.
"Disitulah luka suami saya semakin parah hingga tewas, padahal keluarga saya bilang kasi dirumah sakitmi soal biaya nanti saya tanggung semua," tandasnya.
Korban dan pelaku yang sudah 12 tahun menjalin rumah tangga ini juga mengaku kecewa.
Semenjak kenalan dan diketahui menikah dengan perempuan MS yang tinggal di Kota Makassar, Bahtiar sudah jarang memberi nafkah untuk Ia dan anaknya.
"Biasaji kirim uang tapi itu seminggu sekali dan hanya Rp 100 ribu pertiga minggu, dan ini tidak seperti biasanya, saya bilang tidak cukup uang segini tapi malah bilang pinjam dulu ditetangga," papar Aminah sembari menangis dihadapan penyidik.
"Saya juga sudah hubungi itu perempuan untuk tidak mendekati suami saya saat masih pacaran karena sudah memiliki istri dan anak tapi itu perempuan tetap nikah dengan suami saya," sambungnya.
Kini perempuan asal Kampung Paranga, Desa Kapita, Kecamatan Bangkala Jeneponto harus berurusan dengan Polisi.
Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul membenarkan kejadian ini.
Mantan Kapolsek Tamalatea itu mengungkapkan motif penyiraman air panas yang membuat korban meninggal dunia karena sakit hati.
"Perempuan Aminah cemburu dan sakit hati karena suaminya Bahtiar alias Tiar telah menikah dengan perempuan lain yang bernama MS," kata AKP Syahrul.
Kini ibu tiga orang anak hanya bisa menyesal atas perbuatannya yang membuat suaminya pergi untuk selamatnya
"Saya menyesal pak, tidak ada niat untuk membunuh suami saya, saya Ikhlas," tutupnya sambil menangis.
Kassubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengatakan, motif pelaku yang tak lain istri korban sendiri karena, cemburu dan sakit hati.
"Perempuan Aminah cemburu dan sakit hati, karena suaminya Bahtiar alias Tiar telah menikah dengan perempuan lain yang bernama MS," kata AKP Syahrul, Sabtu (20/7/2019) siang.
Sementara itu Pelaku Aminah (30), diamankan di Mapolres Jeneponto mengaku menyesal atas tindakannya ini
"Saya menyesal pak, tidak ada niat untuk membunuh suami saya," kata Aminah.
Perempuan 30 tahun itu, mengaku aksinya sponton dan tak ada niat membunuh suami.
"Awalnya saya sedang masak air untuk dipakai minum, dan dimasukkan kedalam ember," tuturnya.
"Saat saya angkat ini air, amarah campur sakit hati muncul dan langsung menumpahkan air tersebut, ketubuh suami saya sendiri yang sedang tidur," jelasnya.
Kini ibu tiga orang anak itu mendekam di Mapolres Jeneponto, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Syarat dan Prosedur Poligami yang Sah
Melansir hukumonline.com, berikut syarat dan prosedur poligami yang sah.
Pada dasarnya, sesuai ketentuan Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut, hukum Perkawinan Indonesia berasaskan monogami.
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Selain hal-hal di atas, si suami dalam mengajukan permohonan untuk beristeri lebih dari satu orang, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut (Pasal 5 ayat [1] UU Perkawinan):
a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Persetujuan isteri/isteri-isterinya tidak diperlukan jika isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan (Pasal 5 ayat [2] UU Perkawinan).
a. istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri;
b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. istri tidak dapat melahirkan keturunan.
a. adanya persetujuan istri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
3. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Mukti Ali Jalil, S. Ag., M.H.,Tinjauan Sosio-Filosofis Urgensi Pemberian Izin Poligami Di Pengadilan Agama, diunduh pada 18 Maret 2013 dari http://www.pa-bengkalis.go.id/images/stories/berita/Data/Tinjauan-poligami.pdf.
(TribunJeneponto.com)
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: