Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sebelum Dianiaya, Pelayan Cafe dan Bripka W Sempat Pacaran

Korban ID, merupakan pelayan cafe Karamaka, Desa Banrimanurung, Kecamatan Bangkala Barat, Jeneponto.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Sudirman
Ikbal/Tribun Jeneponto
korban penganiayaan Brip W ( kanan ) didampingi kakaknya, Jumat (19/7/2019) malam. 

TRIBUNJENEPONTO.COM, BANGKALA - Korban penganiayaan Bripka W yakni, ID (23), mengaku pernah berpacaran dengan pelaku.

Korban ID, merupakan pelayan cafe Karamaka, Desa Banrimanurung, Kecamatan Bangkala Barat, Jeneponto.

Hal itu diungkapkan ID, saat ditemui awak Tribun di tempat kerjanya, Jumat (19/7/2019) malam.

Wanita asal Kabupaten Bantaeng itu, mengaku baru tiga hari putus dengan pelaku yang merupakan anggota Polres Takalar.

"Awalnya saya memang pacaran sama itu Bripka W, dan biasa kesini," kata ID (23).

Bermasalah, Begini Suasana di Bank Mandiri Jl Hos Cokroaminoto Makassar

SMP IT Al Qalam Gowa Diminati Calon Pelajar dari Luar Sulawesi, Apa Saja Fasilitasnya?

Ramah Tamah DPD Walubi Sulsel bersama Pembimas Buddha

Kartu Kredit Elit Ini Bukti Jika Rieta Amalia Miliarder, Bisa Tutup Satu Toko Jika Ingin Belanja

Museum Masuk Sekolah Sambangi SMK Telkom Makassar

Namun karena merasa sudah tidak ada hubungan lagi dengan dia, sehingga ID, tidak melayani lagi segala permintaannya termasuk berhubungan badan.

ID pun mengaku cendurung cuek, saat Bripka W meminta korban untuk berhubungan badan.

"Dia ajak saya hubungan badan bahkan na paksaka, tapi cuek ja! Dia masuk kamar, terus saya masuk lalu ambil bantal dan selimut, untuk tidur diluar karena Bripka W ada dalam kamar," tuturnya.

Bripka W yang diduga dalam pengaruh alkohol, lantas menganiaya korban hingga menderita luka.

"Dia keluar dari kamar lalu menginjak saya, hingga mengalami luka terbuka bagian bibir, keluar darah di hidung, memar dan bengkak pada bagian muka sebelah kanan, serta kelopak mata," tandasnya.

Kasubbag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengatakan, Penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polres Takalar Bripka W, kini dilimpahkan ke Ditreskrimun Polda Sulsel.

Menurut Syahrul, Bripka W telah dijemput Propam Polda Sulsel Jumat (19/7/2019) malam.

"Terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Polres Takalar Bripka W,tadi malam pelaku sudah di jemput Propam Polda Sulsel," kata AKP Syahrul, Sabtu (20/7/2019) siang.

Mantan Kapolsek Tamalatea itu menambahkan, tekait kasus penganiayaan juga dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Sulsel.

"Terkait penangan kasus tindak pidana penganiayaannya, perkaranya dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Sulel untuk dilakukan proses hukum lidik dan sidik," jelasnya.

Syahrul menambahkan kasus ini ditangani Polda Sulsel karena melibatkan dua wilayah.

Pengakuan Aminah Istri Siram air panas Saat Suami Tidur Karena Dimadu atau Poligami, 'Amarah Campur Sakit Hati'

Ini pelajaran bagi para Suami dan Istri untuk tidak menyembunyikan informasi sekecil apapun.

Akibatnya bisa seperti kisah Aminah dan Bahtiar yang berakhir di kantor polisi.

Aminah sang Istri marah besar karena Suami Bahtiar menyembunyikan informasi penting.

Sungguh Berat Masalah Gadis Majene Ini Nyaris Bunuh Diri, Inilah yang Terjadi di Pinggir Tebing

Agus Sulo Petani asal Sidrap Koleksi Mobil Mewah, Asetnya miliaran, tapi Coba Lihat Bisnis Lain Dia

Mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo Dilarikan ke Rumah Sakit, Sakit Apa? Cucu: Get Well Soon

Kesedihan Aminah (30) pelaku penyiraman air panas kepada suaminya sendiri Bahtiar (28) tak dapat disembunyikan.

Ibu tiga orang anak itu tak henti meneteskan air mata saat di periksa unit PPA Polres Jeneponto, Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binamu, Sabtu (20/7/2019) siang.

Di hadapan penyidik wanita 30 tahun itu mengaku aksinya sponton dan tak ada niat membunuh suami.

Sungguh Berat Masalah Gadis Majene Ini Nyaris Bunuh Diri, Inilah yang Terjadi di Pinggir Tebing

Agus Sulo Petani asal Sidrap Koleksi Mobil Mewah, Asetnya miliaran, tapi Coba Lihat Bisnis Lain Dia

Mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo Dilarikan ke Rumah Sakit, Sakit Apa? Cucu: Get Well Soon

"Awalnya saya sedang masak air untuk minum, dan dimasukkan kedalam ember," katanya Aminah.

"Saat saya angkat ini air, amarah campur sakit hati muncul dan gelap mata langsung menumpahkan air tersebut ketubuh suami saya sendiri yang masih tidur," tuturnya.

Usai menumpahkan air ketubuh suaminya, Ia lantas lari dan minta tolong ketetangga.

Korban yang menderita luka akibat air panas dilarikan kerumah sakit umum daerah Padjonga Dg Ngalle kabupaten Takalar.

"Keluarga saya sendiri yang bawa korban ke rumah sakit, namun keluarga suami saya minta korban untuk dikeluarkan dengan alasan ada pengobatan tradisional," sambungnya.

"Disitulah luka suami saya semakin parah hingga tewas, padahal keluarga saya bilang kasi dirumah sakitmi soal biaya nanti saya tanggung semua," tandasnya.

Korban dan pelaku yang sudah 12 tahun menjalin rumah tangga ini juga mengaku kecewa.

Semenjak kenalan dan diketahui menikah dengan perempuan MS yang tinggal di Kota Makassar, Bahtiar sudah jarang memberi nafkah untuk Ia dan anaknya.

"Biasaji kirim uang tapi itu seminggu sekali dan hanya Rp 100 ribu pertiga minggu, dan ini tidak seperti biasanya, saya bilang tidak cukup uang segini tapi malah bilang pinjam dulu ditetangga," papar Aminah sembari menangis dihadapan penyidik.

"Saya juga sudah hubungi itu perempuan untuk tidak mendekati suami saya saat masih pacaran karena sudah memiliki istri dan anak tapi itu perempuan tetap nikah dengan suami saya," sambungnya.

Kini perempuan asal Kampung Paranga, Desa Kapita, Kecamatan Bangkala Jeneponto harus berurusan dengan Polisi.

Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul membenarkan kejadian ini.

Mantan Kapolsek Tamalatea itu mengungkapkan motif penyiraman air panas yang membuat korban meninggal dunia karena sakit hati.

"Perempuan Aminah cemburu dan sakit hati karena suaminya Bahtiar alias Tiar telah menikah dengan perempuan lain yang bernama MS," kata AKP Syahrul.

Kini ibu tiga orang anak hanya bisa menyesal atas perbuatannya yang membuat suaminya pergi untuk selamatnya

"Saya menyesal pak, tidak ada niat untuk membunuh suami saya, saya Ikhlas," tutupnya sambil menangis. 

Kassubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengatakan, motif pelaku yang tak lain istri korban sendiri karena, cemburu dan sakit hati.

"Perempuan Aminah cemburu dan sakit hati, karena suaminya Bahtiar alias Tiar telah menikah dengan perempuan lain yang bernama MS," kata AKP Syahrul, Sabtu (20/7/2019) siang.

Sementara itu Pelaku Aminah (30), diamankan di Mapolres Jeneponto mengaku menyesal atas tindakannya ini

"Saya menyesal pak, tidak ada niat untuk membunuh suami saya," kata Aminah.

Perempuan 30 tahun itu, mengaku aksinya sponton dan tak ada niat membunuh suami.

"Awalnya saya sedang masak air untuk dipakai minum, dan dimasukkan kedalam ember," tuturnya.

"Saat saya angkat ini air, amarah campur sakit hati muncul dan langsung menumpahkan air tersebut, ketubuh suami saya sendiri yang sedang tidur," jelasnya.

Kini ibu tiga orang anak itu mendekam di Mapolres Jeneponto, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Syarat dan Prosedur Poligami yang Sah

Melansir hukumonline.com, berikut syarat dan prosedur poligami yang sah.

Pada dasarnya, sesuai ketentuan Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut, hukum Perkawinan Indonesia berasaskan monogami.

Asas monogami lebih ditegaskan lagi di dalam bunyi Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan yang mengatakan bahwa pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Di mana seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Ini berarti sebenarnya yang disarankan oleh undang-undang adalah perkawinan monogami.
Akan tetapi, UU Perkawinan memberikan pengecualian, sebagaimana dapat kita lihat Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan, yang mana Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan
Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, maka si suami wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya (Pasal 4 ayat [1] UU Perkawinan). Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan dijelaskan lebih lanjut bahwa Pengadilan hanya akan memberikan izin kepada si suami untuk beristeri lebih dari satu jika:

a.    isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;

b.    isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

c.    isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Selain hal-hal di atas, si suami dalam mengajukan permohonan untuk beristeri lebih dari satu orang, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut (Pasal 5 ayat [1] UU Perkawinan):

a.    adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;

b.    adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;

c.    adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

Persetujuan isteri/isteri-isterinya tidak diperlukan jika isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan (Pasal 5 ayat [2] UU Perkawinan).

Dalam Hukum Islam pengaturan tentang poligami merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Ketentuan KHI menyangkut poligami tidak jauh berbeda dengan UU Perkawinan. Hanya saja di dalam KHI dijelaskan antara lain bahwa pria beristeri lebih dari satu diberikan pembatasan, yaitu seorang pria tidak boleh beristeri lebih dari 4 (empat) orang. Selain itu, syarat utama seorang pria untuk mempunyai isteri lebih dari satu adalah pria tersebut harus mampu berlaku adil terhadap isteri-isterinya dan anak-anaknya (Pasal 55 KHI).
Menurut KHI, suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama. Jika perkawinan berikutnya dilakukan tanpa izin dari Pengadilan Agama, perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum (Pasal 56 KHI).
Sama seperti dikatakan dalam UU Perkawinan, menurut Pasal 57 KHI, Pengadilan Agama hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang jika:

a.    istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri;

b.    istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

c.    istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Selain alasan untuk menikah lagi harus jelas, Kompilasi Hukum Islam juga memberikan syarat lain untuk memperoleh izin Pengadilan Agama. Syarat-syarat tersebut juga merujuk pada Pasal 5 UU Perkawinan, yaitu: (Pasal 58 KHI)

a.    adanya persetujuan istri;

b.    adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.

Pasal 58 KHI ini juga merujuk pada Pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (“PP 9/1975”), yang mengatakan bahwa persetujuan isteri atau isteri-isteri dapat diberikan secara tertulis atau dengan lisan, tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan isteri pada sidang Pengadilan Agama.
Jika si isteri tidak mau memberikan persetujuan, Pengadilan Agama dapat menetapkan tentang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar isteri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini isteri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi (Pasal 59 KHI).
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 43 PP 9/1975 yang menyatakan bahwa: ”Apabila Pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi pemohon untuk beristeri lebih dari seorang, maka Pengadilan memberikan putusannya yang berupa izin untuk beristeri lebih dari seorang”.
Menurut Mukti Ali Jalil, S. Ag., M.H., Wakil Panitera Pengadilan Agama Bengkalis, dalam eseinya Tinjauan Sosio-Filosofis Urgensi Pemberian Izin Poligami Di Pengadilan Agama(diunduh dari www.pt-bengkalis.go.id), izin berpoligami oleh Pengadilan Agama dapat diberikan apabila alasan suami telah memenuhi alasan-alasan alternatif sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan dan syarat-syarat kumulatif yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan sebagaimana tersebut di atas.
Menurut Mukti Ali, kedudukan izin untuk berpoligami menurut ketentuan di atas adalah wajib, sehingga apabila dilakukan tanpa lebih dahulu mendapat izin, maka perkawinan itu tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan demikian perkawinan itu juga tidak sah karena dianggap tidak pernah telah terjadi.

Dasar Hukum:

1.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

2.    Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

3.    Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

 
Referensi:

Mukti Ali Jalil, S. Ag., M.H.,Tinjauan Sosio-Filosofis Urgensi Pemberian Izin Poligami Di Pengadilan Agama, diunduh pada 18 Maret 2013 dari http://www.pa-bengkalis.go.id/images/stories/berita/Data/Tinjauan-poligami.pdf.

(TribunJeneponto.com)

Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved