Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perwira Polda Perankan Video 'Panas' dengan Selingkuhan, Dokter/Istri Temukan Koleksinya di Rumah

Perwira Polda perankan video "panas" dengan selingkuhan, dokter/istri temukan koleksinya di rumah. Perwira Polda perankan video "panas" dengan

Editor: Edi Sumardi
HO
Ilustrasi video 'panas'. 

Terus terang, RSW bingung dengan tingkah laku sang suami.

Ia mulai menaruh curiga lantaran ada orang ketiga dalam rumah tangganya.

Seiringnya waktu, perselingkuhan terungkap pada Agustus 2018.

Ia mengaku sangat sedih, bercampur malu atas prilaku suaminya.

Di mana, prahara rumah tangga yang renggang karena diduga adanya orang ketiga itu ternyata benar setelah diketahui dari kelima video tersebut.

"Saya sangat sedih dan sangat menyayangkan prilaku suami. Sebab saya tak sengaja melihat langsung 5 video bokep suami dengan seorang wanita muda," kata RSW, Selasa (16/7/2019).

4. Propam Bali segera panggil terlapor

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja di Denpasar, Rabu (17/7/2019) siang, menbenarkan adanya laporan oleh RSW. 

Rencananya, Propam Polda Bali akan menindaklajuti laporan ini dengan memanggil terlapor.

"Masih dalam bentuk pengaduan masyarakat, akan ditindaklanjuti dengan memanggil yang bersangkutan (terlapor) oleh Propam untuk dimintai keterangan," kata Widjaja seperti dikutip dari Kompas.com. 

Menurut Widjaja, pihak kepolisian menerima laporan pada Senin (8/7/2019) lalu.

Pelapor ketika itu membawa barang bukti berupa video.

"Menurut yang bersangkutan (pelapor) ada lima (video), masih dipilah-pilah apakah benar isi videonya," ucap Widjaja.

Hengky menambahkan, jika dalam proses pemeriksaan nanti terlapor terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan maka dapat dikenakan sanksi etik maupun pidana.

"Kalau terbukti benar maka masuk kategori perselingkuhan, kalau ada unsur pidana maka akan ditindaklanjuti," kata Widjaja.

5. ISDW masih beraktivitas seperti biasa

ISDW yang dilaporkan oleh RSW saat ini masih aktif bekerja di Polda Bali

Terlapor masih beraktivitas normal.

Pasalnya belum ada pemeriksaan dan putusan yang bersangkutan dinyatakan bersalah.

"Masih beraktivitas biasa, kan masih laporan," kata Widjaja.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved