Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Terpopuler

Inilah Daftar 16 Aset Bos Narkoba Asal Sidenreng Rappang Mulai Mini Copper Hingga Pabrik Rak Telur

Daftar 16 Aset Bos Narkoba Asal Sidenreng Rappang Mulai Mini Copper Hingga Pabrik Rak Telur

Penulis: Mulyadi | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD ABDIWAN
Bos Narkoba asal Sidenreng Rappang, Agus Sulo (kanan) dan ajudannya Syukur (kiri) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sepandai-pandai tupai melompat pada akhirnya jatuh juga.

Bos Bandar Narkoba asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, H Agus Sulo, akhirnya tak berkutik.

Setelah sekian lama tak terendus karena menyamar jadi petani dan penjual sarang burung walte, Agus Sulo kini merasakan akibat perbuatannya.

Total hartanya Rp 16 miliar dari bisnis haram Narkoba diendus polisi dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Agus Sulo alias Lagu (35) kini jadi orang miskin.

Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN Brigjen Pol Bahagia Dachi (kiri), bersama Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas (kedua kanan) dan Kepala BNNP Sulsel Brigjen Idris Kadir (kiri) memberikan keterangan pers terkait pengungkapan TPPU Narkoba di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/7/2019).
Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN Brigjen Pol Bahagia Dachi (kiri), bersama Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas (kedua kanan) dan Kepala BNNP Sulsel Brigjen Idris Kadir (kiri) memberikan keterangan pers terkait pengungkapan TPPU Narkoba di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/7/2019). (Muh diwan)

Bos Narkoba berkedok petani dan pemelihara burung walet asal Sidenreng Rappang (Sidrap) ini tak punya harta lagi.

Semua hartanya dari hasil jual-beli narkoba disita oleh negara.

Agus bersama istri di kediamannya, Jl Poros Rappang-Enrekang, Sidrap, di Bulan Ramadan lalu.

Keputusan menyita seluruh harga Agus diumumkan di Makassar, Kamis (18/7/2019).

Aset Agus Sulo senilai Rp 16M disita:

1. Pabrik rak telur di Sidrap sejak 2018: Rp 3 M

2. Rumah di Sidrap sejak 2016: Rp 1 M

3. Sebidang tanah dan bangunan seluas 165 meter persegi: Rp 2 M

Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN Brigjen Pol Bahagia Dachi (kiri), bersama Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas (kedua kanan) dan Kepala BNNP Sulsel Brigjen Idris Kadir (kiri) memberikan keterangan pers terkait pengungkapan TPPU Narkoba di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/7/2019).
Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN Brigjen Pol Bahagia Dachi (kiri), bersama Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas (kedua kanan) dan Kepala BNNP Sulsel Brigjen Idris Kadir (kiri) memberikan keterangan pers terkait pengungkapan TPPU Narkoba di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/7/2019). (abdiwan/tribun-timur.com)

4. Sebidang sawah seluas 13.273 meter persegi: Rp 600 juta

5. Sebidang sawah seluas 17.200 meter persegi: Rp 800 juta

6. Sebidang sawah seluas 11.820 meter persegi: Rp 500 juta

7. 2 unit mesin pemotong padi: Rp 500 juta

8. Tanah kosong 2 kaveling di Sidrap sejak 2018: Rp 300 juta

9. Usaha sarang walet sejak 2017 di Sidrap: Rp 260 juta

10. Rumah di Pinrang sejak 2017: Rp 1,2 M

11. Satu mobil SUV Toyota Lexus pelat DP 547 CB 2017: Rp 1,2 M

12. Satu mobil city car Mini Cooper 2017: Rp 1 M

Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN Brigjen Pol Bahagia Dachi (kiri), bersama Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas (kedua kanan) dan Kepala BNNP Sulsel Brigjen Idris Kadir (kiri) memberikan keterangan pers terkait pengungkapan TPPU Narkoba di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/7/2019).
Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN Brigjen Pol Bahagia Dachi (kiri), bersama Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas (kedua kanan) dan Kepala BNNP Sulsel Brigjen Idris Kadir (kiri) memberikan keterangan pers terkait pengungkapan TPPU Narkoba di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/7/2019). (abdiwan/tribun-timur.com)

13. Tiga mobil MPV Daihatsu Grand Max 2017: Rp 300 juta

14. Satu unit sepeda motor dirt bike KTM 2018: Rp 250 juta

15. Satu unit mobil compact crossover SUV Honda CR-V 2018: masih di bengkel setelah tabrakan

16. Satu unit mobil sedan Honda Civic: Rp 350 juta

Siapa Agus Sulo?

 Pria berumur 35 tahun

Dikenal sebagai petani dan pengusaha telur serta burung walet di Sidrap

Memiliki anak buah yang mengedarkan narkoba hingga Kalimantan

Ditangkap di rumahnya di Jl Poros Rappang-Enrekang bersama istri dalam bulan Ramadan lalu

Hartanya senilai Rp 16 M yang disebut hasil dari jual narkoba disita

Penjelasan Resmi Polisi dan BNN

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset Agus senilai Rp 16 miliar, setelah dia jadi tersangka pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BNN masih menelusuri harga Agus lainnya.

"Kita kenakan pasal pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,"kata Direktur TPPU BNN, Brigjen Pol Bahagia Dachi, di halaman Balai Rehabilitasi BNN Badokka, Makassar, kemarin.

Bahagia menjelaskan, Agus Sulo sendiri masuk dalam daftar bandar narkoba internasional yang sudah lama beraksi menjual barang haram ini.

Polisi membutuhkan waktu dua bulan lebih untuk memburu kekayaan Agus dari penjualan narkoba.

Dalam melancarkan aksinya, Agus Sulo dibantu oleh Syukur (25).

Bahkan, Agus tertangkap setelah polisi mendengar keterangan Syukur.

Dan, penangkapan Syukur diawali penangkapan kuris narkoba di Kalimantan Utara, Tyson.

Tyson telah menjalani hukuman penjara 8 bulan di Kaltara. Agus dan Syukur baru dua bulan mendekam di ruang tahanan.

Hanya saja, Agus dan Syukur terancam menjadi orang miskin seumur hidup.

Semua asetnya disita ini seperti, lahan kosong (tanah), sawah, rumah, mobil mewah, Pabrik telur, dan lain-lain.

Bahkan, petugas juga berhasil menemukan uang tunai senilai Rp 2 miliar.

"Kami bekerja sama dengan Polda Sulsel dalam melakukan penyelidikan kasus ini, hasilnya ada beberapa aset bernilai cukup fantastis, serta uang lebih Rp 2 M. Total nilainya keseluruhan ada sekitar Rp 16 M," jelas Brigjen Bahagia.

Sejumlah aset yang disita tersebut sebagian besar berada di Kabupaten Sidrap, sedang sejumlah aset lainnya ditemukan di Makassar.

Perang Narkoba

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulsel Brigjen Pol Adnas menyatakan perang terhadap narkoba salah satunya dengan memiskinkan para pelakunya.

"Ini adalah bagian dari upaya penyelamatan generasi muda bangsa kita, apalagi tahun 2030 kita punya bekal bonus demografi," ujar Brigjen Adnas, di sela pengungkapan kasus Agus Sulo tersebut.

Brigjen Pol Adnas menyatakan menelusuri aset kekayaan dengan perputaran keuangan TPPU ini merupakan upaya hukum maksimal selain dari hukuman badan.

"Segala bentuk tindak pidana ada sanksinya, salah satunya adalah hukuman badan seperti dipenjara. Tapi itu harus melalui proses pengadilan. Upaya lainnya adalah menelusuri hasil kejahatannya seperti TPPU," katanya.

Ia menyatakan pengembangan kasus TPPU tersangka oleh BNN ini adalah yang pertama kalinya di Sulsel dan selanjutnya bisa dikembangkan untuk tersangka lainnya.
"Ini yang berskala internasional, yang skala nasional dan lokal saja kalau omsetnya besar bisa dilakukan pengembangan juga. Kita akan memiskinkan para pelaku ini melalui

proses hukum," katanya.(TRIBUN-TIMUR.COM/MULYADI)

Berita selengkapnya di edisi cetak Harian Tribun Timur Makassar edisi Hari ini Minggu 17 Maret 2019.

Akses e-paper Tribun Timur lebih cepat dengan langganan Tribun Family Card dengan menghubungi 08114135555

 Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved