Blak-blakan Evi Apita Maya yang Digugat Caleg ke MK Gegara Edit Foto Terlalu Cantik di Kertas Suara
Blak-blakan Evi Apita Maya yang Digugat Caleg ke MK Gegara Edit Foto Terlalu Cantik di Kertas Suara
Menurut Evi, wajar apabila setiap peserta Pemilu menampilkan foto wajah terbaik pada alat peraga.
"Setiap calon pemimpin, setiap siapapun yang ingin menampilan identitasnya di depan umum, pasti menampilkan foto yang terbaik," ujar Evi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.
"Ya termasuk saya yang tampil ingin ikut kontestasi, wajar dong. Masak saya pasang foto bangun tidur? (Edit foto) wajar. Perlulah saya dandan sedikit," lanjut dia dikutip dari Kompas.com.
Mengenai caleg pesaingnya, Farouk Muhammad yang sampai membawa persoalan itu ke MK, Evi menilai tidak masuk akal.
Dalil Farouk yang menyebut Evi membohongi banyak pihak dengan mempercantik foto di luar batas wajar dinilai mengada-ada.
"Kalau Pak Farouk bilang foto saya cantik berlebihan alhamdulillah, berarti bagus foto studio kita, bagus dandanan kita," ujar dia.
Evi juga menilai, Farouk sangat subyektif. Sebab, selain Farouk, tidak ada pihak lain yang mempersoalkan fotonya di APK.
Kronologi Digugat ke MK

Caleg DPD Dapil NTB, Evi Apita Maya, digugat ke MK karena diduga melakukan pelanggaran administrasi pemilu dengan mengedit foto berlebihan.
Evi dianggap berbuat tidak jujur karena mengubah pas fotonya hingga wajah yang bersangkutan nampak lebih cantik dari aslinya.
Caleg DPD RI NTB itu akhirnya digugat ke MK dengan dugaan mengedit foto berlebihan di alat peraga kampanye berupa spanduk, dan membubuhi logo DPR RI di dalamnya.
Padahal yang bersangkutan sebelumnya tidak pernah tercatat sebagai anggota DPR RI.
Perbuatannya ini diklaim berdampak pada suara Evi di NTB.
Disebutkan, Evi pada Pemilu 2019 pemilihan anggota DPD RI, mendapat suara paling banyak, yakni sebesar 283.932 suara.
Banyak masyarakat NTB memilih yang bersangkutan hanya karena mempertimbangkan kecantikan parasnya pada foto di spanduk.