Kronologi Pengacara Pukul Jidat Ketua dan Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kronologi Pengacara Pukul Jidat Ketua dan Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kronologi Pengacara Pukul Jidat Ketua dan Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial HS dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum et repertum.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur, mengatakan HS bersama dengan hakim anggota I berinisial DB sama-sama menjalani visum et repertum.
"Majelis hakim langsung dikawal petugas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan langsung bergegas ke rumah sakit untuk ke dokter yang ditunjuk untuk visum," kata Makmur, saat sesi jumpa pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Baca: Ada Promo DIskon 30% di Koi Japanese Restaurant, Ini Cara Dapatnya
Baca: Pesta Narkoba di Luwu Utara Digrebek Polisi, 3 Pelaku dan 20,60 Gram Sabu Diamankan
Sementara itu, hakim DB juga terkena serangan.
"Penyerangan sempat mengenai ketua majelis hakim bapak HS, pada bagian jidat dan juga sempat mengenai serangan tersebut kena hakim anggota I, DB," kata dia.
Baca: Wawan Game Bukan Ganguan Jiwa Karena Sering Main Game Online, Tapi Karena Kelainan Ini
Baca: TRIBUNWIKI: Film Thor 4 Bakal Kembali Digarap, Ini Profil Sutradaranya, Taika Waititi
Baca: Polisi di Mamasa Ikut Pemeriksaan Kesehatan, Ini Hasilnya
Lapor polisi
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur, mengatakan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah melaporkan insiden penganiayaan terhadap majelis hakim kepada aparat kepolisian.
Upaya pelaporan seorang pelaku berinisial D itu dilakukan setelah pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkoordinasi dengan pihak Mahkamah Agung.
"Pihak pimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," kata Makmur, dalam sesi jumpa pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Menurutnya penganiayaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terjadi saat sidang perkara perdata dengan nomor perkara 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst berlangsung di ruang sidang Subekti, Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Kejadian terjadi pada pukul 16.00 WIB di ruang sidang Subekti," kata Makmur.
Baca: Bos PSM Makassar Siapkan Bonus Besar Baki Skuad Juku Eja Bila Berhasil Kalahkan Persija
Baca: TRIBUNWIKI: Putuskan Hengkang dari YG Entertainment, Ini Profil Rapper ONE
Baca: Warga Hanya Bisa Saksikan Bocah 8 Tahun Diinjak dan Diseret Ayahnya, Fakta Lainnya Bikin Miris
Kronologi
Dia menjelaskan, insiden itu berawal pada saat majelis hakim sedang membacakan putusan perkara.
"Bahwa kejadian tersebut bermula ketika majelis hakim tengah mengadakan membacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya yang sudah mengarah uraian pada petitum gugatan ditolak," ungkapnya.
Setelah itu, seorang kuasa hukum dari pihak penggugat TW, berinisial D, berdiri dari tempat duduk.
Dia melangkah ke hadapan majelis hakim yang membacakan pertimbangan putusan, lalu menarik ikat pinggang untuk kemudian diarahkan kepada majelis hakim.

Baca: Warga Hanya Bisa Saksikan Bocah 8 Tahun Diinjak dan Diseret Ayahnya, Fakta Lainnya Bikin Miris
Baca: Warga Desa Tabo-tabo Bisa Lihat Informasi APBDes di 3 Lokasi
"Tali ikat pinggang digunakan atau dijadikan sarana pelaku berinisial D untuk penyerangan majelis hakim yang sedang membacakan putusan," kata Makmur.
Insiden penyerangan itu mengenai bagian kepala ketua majelis hakim berinisial HS dan juga hakim anggota I berinisial DB.
"Penyerangan sempat mengenai ketua majelis hakim bapak HS pada bagian jidat dan juga sempat mengenai anggota 1 DB," ujarnya.
Beruntung, petugas keamanan segera mengamankan pelaku sehingga situasi menjadi kembali normal.
"Setelah itu pelaku diamankan," ujarnya.
Baca: Dikritik Youtuber Lalu Dilaporkan, Kenapa Garuda Indonesia Melunak & Pilih Jalur Kekeluargaan?
Baca: Papan APBdes Dipasang, Kades Bulu Tellue Harap Dukungan Warga
Penjelasan polisi
Dua orang hakim, HS (ketua) dan DB mengalami pemukulan saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore.
Pihak kepolisian membenarkan kejadian tersebut.
"Iya betul (ada kejadian tersebut)," ujar Kapolsek Kemayoran, Kompol Syaiful Anwar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/7/2019).
Namun, dia tidak bisa merinci kronologis kejadian karena kasus ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca: Empat Terdakwa Pergeseran Suara Pemilu Divonis Bersalah di Gowa
Baca: Kejari Jeneponto Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Mamin RSUD Lanto Dg Pasewang
Baca: Meski se-Geng, Nia Ramadhani Ternyata Gak Suka Sifat Jessica Iskandar yang Ini, Seperti Fairytale
Saat ini pengacara tersebut sudah diamankan di Mapolres.
"(Pelaku) Ada di Polres," ujar Syaiful.
"Itu pengacara," tutur Syaiful.
Berdasarkan video yang tersebar di kalangan pewarta terdapat kericuhan di depan meja hakim.
Tampak hakim dikerubuni sejumlah orang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Serang Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat: Serangan Mengenai Jidat Ketua Majelis Hakim