Nelangsa Menjomblo 35 Tahun, 7 Fakta Pria Culik & Cabuli Anak SD di Toilet SPBU, Kronologi dan Modus
Sungguh bejat dan tak berperikemanusiaan. Pria ini tega menculik dan mencabuli anak Sekolah Dasar ( SD) di dalam toilet SPBU.
Orangtua korban sudah cemas, karena sudah kehilangan anaknya melapor ke pihak kepolisian.
Orangtua bahkan menyebarluaskan kabar kehilangan anaknya di media sosial.
Sehari setelahnya, barulah orangtua menemukan anaknya setelah duturunkan pelaku di pinggir jalan tak jauh dari rumah korban.
Mengetahui anaknya jadi korban pencabulan, barulah orangtua melapor ke polisi
Baca: Penyuluhan Bahaya Narkoba, Ini Pesan Kasat Binmas Polres Bantaeng untuk Pelajar
Baca: Dinas Satpol PP Bersama Komunitas Barru Bakal Deklarasikan Barru Keren Tanpa Miras
7. Hukuman
Pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan anak. Ancamannya cukup berat maksimal 15 tahun penjara.
(TRIBUNTIMUR/RASNIGANI)
Kakek Pelaku Pencabulan Bocah SD di Gowa Mengaku Khilaf
Pelaku dugaan pencabulan , Abdul Halik berjalan pelan dengan kepala tertunduk di halaman Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Gowa, Rabu (14/11/2018).
Abdul Halik yang berprofesi sebagai wiraswasta kini harus berurusan dengan aparat kepolisian. Hal ini dikarenakan perbuatan yang ia lakukan terhadap bocah SD 6 tahun (SS).
Di hadapan wartawan, pria yang beralamat di Jl Rongke, Desa Panciro, Kecamatan Bajeng ini mengaku khilaf.
Kala itu, Abdul Halik mengaku tak kuasa menahan hasrat seksualnya.
"Saya khilaf saat itu," kata Abdul Halik dengan nada suara pelan.
Ia bercerita, perbuatan itu dilakukan saat melihat SS sedang bermain di pekarangan di Masjid Al Mawahidin Panciro Kecamatan Bajeng.
Ayah lima anak ini lalu memanggil SS. Begitu dekat, Abdul Halik menarik SS ke pangkuannya. Saat itulah, ia melakukan aksi bejatnya.