OPINI
OPINI - Neraca Pangan
Ketahanan pangan, terutama dalam makna pemenuhan kebutuhan pangan rumah tangga, sepatutnya menjadi permasalahan pokok wilayah (provinsi)...
Oleh:
AM Sallatu
Koordinator Jaringan Peneliti Kawasan Timur Indonesia (JiKTI)
Sejak bergesernya cara pandang ketahanan pangan dari FAA (Food Availability Approach) ke FEP (Food Entitlement Paradigm) konkritisasi implementasinya sejatinya perlu terdesentralisasi secara lebih mendasar.
Tanggung jawab sudah sepatutnya diletakkan pada fungsi pemerintahan di tingkat kabupaten dan kota, terutama untuk pemenuhan kebutuhan pangan rumah tangga.
Keotonomian dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam kaitan ketahanan pangan, sepatutnya tidak lagi lebih banyak mengandalkan kebijakan, strategi dan alokasi program dari skala nasional.
Melainkan benar-benar secara otonom mampu mencerminkan inisiatif, prakarsa dan kemampuan untuk menyejahterakan masyarakat yang diayominya.
Sampai saat ini, upaya pemenuhan kebutuhan pangan rumah tangga dalam kerangka ketahanan pangan nasional pada kenyataannya di satu pihak banyak mengalami distorsi juga di lain pihak mengalami kebocoran dalam implementasinya.
Di wilayah-wilayah yang mencatat perkembangan perekonomian yang maju dan surplus, masih ditandai oleh kehadiran rawan gizi pada kehidupan rumah tangga masyarakatnya.
Itu berarti, ada struktur pemenuhan kebutuhan pangan yang luput dari perhatian dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah.
Baca: ACT Kelola Ribuan Hewan Kurban Terbaik
Hal ini tentu saja bersangkut paut dengan realitas kemiskinan, ketimpangan, dan ketidak-merataan dalam perkembangan kehidupan ekonomi wilayah, yang nyaris menjadi realitas di semua wilayah.
Tetapi pada kenyataannya, upaya untuk menanggulangan kemiskinan, ketimpangan dan ketidak-merataan, disamping belum mampu dioptimalkan, juga rawan pangan dan gizi justru tetap mengancam.
Secara global, kondisi ketahanan pangan Indonesia kurun waktu 2012-2018 telah mengalami peningkatan.
GFSI (Global Food Security Index) mencatat bahwa Indonesia pada tahun 2012 membukukan skor sebesar 46,8 naik menjadi 54,8 pada tahun 2018, skor tertinggi 100.
Berarti, meskipun telah meningkat namun capaian tersebut masih cukup rendah.
Skor aspek kualitas dan keamanan (44,5), serta skor faktor SDA (43,9) bahkan masih berada dibawah rata-rata skor yang dicapai.
Masih banyak yang perlu dilakukan untuk dapat memperbaiki posisi relatif di Indonesia secara global.