Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Alasan IAS Keluar Jam 4.00 Wita dari Lapas Makassar

Tepat pada pukul 04.00 wita, ia keluar dan disambut ratusan kerabat, sahabat, dan simpatisan.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Sudirman
Sanovra/tribun-timur.com
Ilham Arief Sirajuddin sedang membagi kisahnya saat bertandang ke Redaksi Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Makassar, Selasa (16/7/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Ilham Arief Sirajuddin, resmi dinyatakan bebas dari Lapas Makassar, Senin (15/7/2019) dini hari.

Tepat pada pukul 04.00 wita, ia keluar dan disambut ratusan kerabat, sahabat, dan simpatisan.

Ternyata, waktu tersebut adalah permintaan IAS pribadi.

Saat bertandang ke Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Makassar (16/7/2019) IAS mengatakan, sebenarnya ia bisa keluar lebih awal.

"Sebenarnya saya bisa keluar jam 1 dini hari, tapi saya request sama kalapas untuk dimundurkan saja," jelasnya.

BERLANGSUNG 0-0 Live Vidio.com Live Streaming Persib vs Kalteng Putra - Siasat Robert Siapa Pemain?

Cerita Ilham Arif Sirajuddin Selama di Lapas Hingga Memikirkan Keluarga

Beli Ponsel Curian, Hasrul Dibekuk Jatanras Polres Maros

Wagub Sulsel Beberkan Pentingnya Peran Kampus dalam Pembangunan Bangsa

Permintaan IAS tersebut memiliki alasan sendiri.

Ia hanya ingin usai keluar dari Lapas, bisa melaksanakan ibadah salat subuh tanpa terhalangi oleh satu hal apapun.

"Jadi kalau saya pulang lebih pagi, masih singgah di rumah dulu. Tapi ini saya memang ingin langsung ke masjid," jelasnya.

Dari Lapas Makassar, IAS dan rombongan kemudian menunaikan salat Subuh di Masjid Terapung Amirul Mukminin, di kawasan Pantai Losari.

Masjid ini dibangun di periode Aco sapaannya, saat menjadi Wali Kota Makassar.

Setelah melangkah keluar dari lapas dan menyalami keluarga, hal pertama yang dilakukan IAS adalah membaca doa, kemudian langsung naik kendaraan dengan nomor polisi DD 1744 RY menuju Masjid Terapung.

IAS menjadi terpidana dalam kasus korupsi anggaran swakelola PDAM Kota Makassar.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar dua periode 2004-2014 ini divonis bersalah empat tahun penjara.

Kepala Lapas Kelas 1 Makassar, Budi Sarwono, kepada Tribun Timur, Minggu (14/07/2019) siang, mengatakan, IAS menjalani penahanan di Lapas Kelas 1 Makassar hanya sekitar lima bulan.

Sementara selebihnya dijalani di Lapas Sukamiskin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved