Beli Ponsel Curian, Hasrul Dibekuk Jatanras Polres Maros
Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Maros, Iptu Deni Eko Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut.
Penulis: Amiruddin | Editor: Sudirman
TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Seorang pria terduga penadah telepon seluler (ponsel), dibekuk personel Jatanras Polres Maros, Selasa (16/7/2019).
Pria tersebut diketahui bernama Muhammad Hasrul Aksan (20).
Ia dibekuk di Jl Veteran Utara, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penangkapan Hasrul, dipimpin Kanit Jatanras Polres Maros, Aiptu Jusman Mattu.
Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Maros, Iptu Deni Eko Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut.
Wagub Sulsel Beberkan Pentingnya Peran Kampus dalam Pembangunan Bangsa
HMJ Syariah Gelar Bedah Film Gerakan Mahasiswa
Link Siaran Langsung Indosiar via Vidio Premier Persib vs Kalteng Putra Liga 1 2019, Akses di Sini
erputaran Uang di Manakarra Fair 2019 Capai Rp 1,2 Miliar
"Iya ada, tetapi pelakunya belum didapat. Sementara pengembangan," kata Iptu Deni Eko Prasetyo, kepada tribun-maros.com,
Mantan Kasat Reskrim Polres Pangkep itu menambahkan, ponsel tersebut dicuri pada 18 Mei lalu.
Ponsel jenis Oppo warna gold tersebut, dicuri di Bulu Bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Maros.
"Hasil interogasi, ia beli ponsel tersebut dari seorang yang saat ini masih dalam pengejaran, dengan harga Rp 700 ribu," ujarnya.
Saat ini kata dia, Hasrul beserta barang bukti ponsel tersebut, telah digiring ke Posko Jatantas Polres Maros, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Turikale, Maros.
Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi
Follow akun instagram Tribun Timur:
Wagub Sulsel Beberkan Pentingnya Peran Kampus dalam Pembangunan Bangsa
HMJ Syariah Gelar Bedah Film Gerakan Mahasiswa
Link Siaran Langsung Indosiar via Vidio Premier Persib vs Kalteng Putra Liga 1 2019, Akses di Sini