Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3 Link Live Streaming ILC TV One, Tema: Pertama Kali Tuntutan KPK Kandas, Nonton Tanpa Buffer

Setelah sempat menghilang atau rehat pada momen memanasnya Pilpres 2019, kini Talkshow Indonesia Lawyers Club ( ILC)

Editor: Rasni
Tribunnews
3 Link Live Streaming ILC TV One, Tema: Pertama Kali Tuntutan KPK Kandas, Nonton Tanpa Buffer 

3 Link Live Streaming ILC TV One, Tema: Pertama Kali Tuntutan KPK Kandas, Nonton Tanpa Buffer

TRIBUN- TIMUR.COM - Setelah sempat menghilang atau rehat pada momen memanasnya Pilpres 2019, kini Talkshow Indonesia Lawyers Club ( ILC) kini bisa disaksikan masyarkat di layar kaca.

Episode selanjutnya tayang hari ini, Selasa ( 16/7/2019) pukul 20.00 WIB atau pukul 21.00 WITA.

Meski disiarkan Live di layar kaca, masyarakat juga bisa menyaksikannya via ponsel di Link Live Streaming. Cek link di bagian bawah.

ILC malam ini akan mengangkat tema "Pertama kali Tuntutan KPK Kandas di Mahkamah".

Melalui akun Twitter Karni Ilyas @karniilyas, tema itu disebarkan.

"Dear Pencinta ILC: Diskusi kita Selasa, Pkl 20.00 WIB, besok berjudul "Pertama kali: Tuntutan KPK Kandas di Mahkamah." #ILCKPKVSMA Selamat menyaksikan! @ILCtv1," tulis Karni Ilyas.

Baca: 15 Tahun Jadi Guru Honorer, Nining Suryani Hanya Bisa Tinggal di Toilet Sekolah, Ini 5 Faktanya

Baca: Vivo S1 Rilis Hari Ini, Berikut Harga dan Spesifikasi Vivo S1 HP dengan 3 Kamera Belakang

Baca: Cabuli Bocah Lelaki di Toilet Masjid, Petugas Pencatat Meteran Listrik Ini Diciduk Polsek Rappocini

Diketahui, Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggungmeninggalkan Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Jakarta, Selasa (9/7/2019) malam.

Syafruddin tampak keluar dari Rutan Cabang KPK sekitar pukul 19.54 WIB. Ia mengenakan peci hitam, baju koko putih lengan panjang dan celana panjang bahan warna hitam.

Di depan gerbang Rutan KPK, mobil Toyota Innova dengan nomor polisi B 1007 SKZ sudah menunggunya.

Sementara itu, ada tiga mobillainnya yang mengikuti rombongan Syafruddin.

Syafruddin bebas setelah kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung ( MA). Putusan tersebut termaktub dalam amar putusan No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019.

MA menyatakan, terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu terbukti melakukan tindakan tersebut tetapi perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.

"Ya saya mengucapkan puji syukur, bahwa saya bisa di luar sekarang.Dan ini satu proses perjalanan panjang. Satu proses yang saya ikuti dari pengadilan negeri, kemudian ada pengadilan tinggi, kemudian sampai proses kasasi, alhamdulilah apa yang kami mintakan dikabulkan dan ini satu hari yang bersejarah bagi saya," kata Syafruddin di luar gerbang Rutan Cabang KPK, Jakarta, Selasa malam.

Baca: Jual Jilbab Lewat Medsos, Alumnus SMA 16 Makassar ini Raup Rp 300 Ribu per Hari

Baca: Pengusaha Kapal Pinisi Ini Diisukan Paket dengan Wabup di Pilkada Bulukumba 2020

Baca: Miliki Taman Wisata Pattiro-tiroang Lolos Desa Bonto Tengnga Masuk Nominator Lomba Desa

Menurutnya, selama penantian, dirinya selalu berusaha kooperatif menjalani proses hukum.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved