FOTO: Tujuh Tersangka Pidana Pemilu dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari
Gakkumdu Bawaslu Sulsel melakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti tindak Pidana pelanggaran Pemilu.
Penulis: Sanovra Jr | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gakkumdu Bawaslu Sulsel melakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti tindak Pidana pelanggaran Pemilu.
Tahap dua tersebut berlangsung di Ruang pelayanan perkara dan tahap 2 di Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Senin (15/7).
Sebanyak 7 tersangka menjalani penyerahan diantaranya Ketua PPK Kecamatan Panakkukang, Umar.

Ketua PPK Biringkanaya Adi. PPS Panaikang Fitri. Operator KPU Biringkanaya Rahmat.
PPS Panakkukang Ismail. PPK Biringkanaya Firman dan KPPS kel Karampuang Barliansyah.
Mereka dilimpahkan ke Kejari Makassar terkait TP Pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 532 Subs 535 Subs 505 UU No 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilaporkan oleh Rahman Anzari. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Follow akun instagram Tribun Timur: