Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akhirnya Bertemu di Tempat 'Istimewa', Prabowo Ungkap Alasan Baru Beri Ucapan Selamat untuk Jokowi

Setelah Pemilihan Presiden 2019, akhirnya Joko Widodo dan Prabowo Subianto bertemu untuk pertama kalinya, Sabtu (13/7/2019).

Editor: Anita Kusuma Wardana
Kompas.com
Akhirnya Bertemu di Tempat 'Istimewa', Prabowo Ungkap Alasan Baru Beri Ucapan Selamat untuk Jokowi 

"Saya ucapkan selamat bekerja Pak Jokowi. Kami siap membantu apabila diperlukan untuk kepentingan rakyat," ujar Prabowo.

Prabowo menambahkan, dirinya meminta maaf telah mengkritik Presiden Jokowi. Sebab, menurutnya, demokrasi membutuhkan keseimbangan.

Dia menyatakan, dirinya siap untuk mengingatkan Presiden Jokowi dan wakilnya, Ma'ruf Amin untuk memimpin pemerintah periode 2019-2024.

"Intinya adalah saya berpendapat bahwa antara pemimpin kalau hubungannya baik kita bisa saling mengingatkan," paparnya kemudian.

Tim Hukum Prabowo-Sandi Ajukan Kasasi ke MA

Kubu Prabowo-Sandi kembali mengambil langka hukum terkait kecurangan dan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Pilpres 2019.

Langkah hukum kali ini yang diambil kubu Prabowo-Sandi ialah dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Perkara tersebut telah diregister oleh Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor 2P/PAP/2019 tertanggal 3 Juli 2019.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak mau ambil pusing soal langkah hukum lanjutan kubu Prabowo-Sandi yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca: Sidang Hak Angket, Lutfie Natsir Anggap SK Pencopotan Langgar Aturan

Baca: PBNU Siap Sodorkan Nama Calon Menteri ke Jokowi-Maruf, Said Aqil: Apa Saja, Tidak Hanya Agama

Karena, dalam sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga diajukan oleh Prabowo-Sandi, MK memutuskan menolak gugatan TSM mereka.

"Ya ada pihak yang merasa belum selesai mau dituntaskan kan silakan saja, semua jalur dipakai ya. Bahwa kemudian jalurnya bener atau tidak nanti peradilan yang akan menyatakan itu," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Baca: Bandingkan Komentar Ridwan Kamil dan Anies Baswedan Jelang Laga Persib Bandung vs Persija Jakarta

Baca: 7 Kontroversi Salmafina Sunan dari Lepas Hijab, Donor Sperma hingga Isu Pindah Agama

KPU sebagai lembaga yang punya kewenangan penuh menyelenggarakan Pemilu tak bisa menghindar dari apapun bentuk gugatan yang menyasar mereka.

Dalam hal gugatan para peserta Pemilu, KPU hanya bersikap pasif.

Mereka hanya aktif ketika harus dimintai jawaban terkait gugatan yang diajukan.

"Iintinya KPU ketika digugat kan nggak boleh mengelak, harus menjawab. Ya kalau KPU digugat di MA ya KPU juga akan menanggapi, karena kan KPU sifatnya pasif," jelas dia.

Baca: Joe Taslim Akhirnya Perankan Zub Zero, Karakter Game Idolanya di Film Mortal Kombat, Tayang 2021

Baca: VIDEO: Upacara Puncak HUT ke-73 Bhayangkara di Lapangan Ahmad Kirang Mamuju

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved