Setelah Pernikahan Sedarah di Bulukumba, Kasus Serupa Terjadi di Lampung Utara, Adik Hamil 8 Bulan
Setelah di Bulukumba, pernikahan sedarah antara saudara kandung, adik dan kakak, terjadi lagi di Kabupaten Lampung Utara.
Perzinahan terjadi dua pelanggaran, hubungan keluarga dengan zina dilarang agama.
Efek sosial, secara sosial pelanggaran terhadap masyarakat, jika terjadi kasus seperti ini, masyarakat tidak mau menerimanya. Bahkan harus diusir ketika ada aksi terlarang.
Untuk kesehatan, inses satu darah akan mengakibatkan keturunan yang cacat, idiot.
Peran ortu dan tokoh agam, dipisahkan tidak boleh dilanjutkan, bahkan dinikahkan saja tidak boleh.
Peran agama sangat diperlukan, taubat kepada allah, tidak akan mengulangi seumur hidup.
Menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat dan keluarga. (*)
(Tribunlampung/Anung Bayuardi)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul "Hubungan Sedarah di Lampung Utara, Pelaku Kerap Bermesraan di Rumah, sang Adik Disebut Hamil 8 Bulan"