Legislator PAN Bulukumba Robek Daftar Hadir Tamu RDP, Kopel Minta BK Turun Tangan
Namun, setelah Ketua DPRD Bulukumba Andi Hamzah Pangki, mengetuk palu sebanyak tiga kali sebagai tanda berakhirnya rapat
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Bulukumba, Muhammad Jafar, menanggapi aksi Legislator PAN Bulukumba Syamsir Paro, yang merobek daftar hadir tamu Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Sebelumnya, RDP yang membahas tentang klaim warga terhadap lahan Kantor Dinas Koperasi Bulukumba tersebut, berjalan lancar, Jumat (12/7/2019).
Namun, setelah Ketua DPRD Bulukumba Andi Hamzah Pangki, mengetuk palu sebanyak tiga kali sebagai tanda berakhirnya rapat, Syamsir Paro, menyoroti meja di ruang rapat paripurna.
Pasalnya, tak ada kue dan makanan lain yang tersedia di atas meja. Yang tersedia hanyalah air mineral kemasan.
Padahal, para tetamu telah menandatangani daftar hadir kegiatan RDP, sebagai pertanggunjawaban atas hidangan berupa kue dan nasi kotak.
"Kalau perjalanan dinas cepat. Kalau kuenya orang lama datang, baru sudahmi semua (tamu) tandatangan. Ini pertanggunjawabannya orang, mana kuenya," kata Syamsir Paro.
Setelah melontarkan pernyataan tersebut, Syamsir kemudian bergerak dan merobek lembaran tandatangan daftar hadir tamu, lalu beranjak pergi dari ruang paripurna.
Namun, berselang beberapa menit pascakepergian Syamsir dari ruang rapat, makanan yang dipesan oleh sekretariat DPRD Bulukumba kemudian datang.
Sebelum beranjak, Syamsir mengaku melakukan hal tersebut, lantaran tak ingin sekretariat DPRD membuat pertanggungjawaban fiktif.
Pasalnya, seluruh tetamu sudah membubuhkan tanda tangan, namun makanan tak kunjung datang.
Menurut Muhammad Jafar, sikap legislator yang merobek daftar hadir hanya karena kue, seperti anak kecil yang tidak kebagian makanan.
Semestinya, kata Jafar, hal tersebut disampaikan dengan cara yang baik-baik ke Sekretariat DPRD.
"Kedua, sekretariat harus dievaluasi kinerjanya dalam melayani anggota DPRD, karena salah satu tugas sekretariat adalah melayani atau menunjang pelaksanaan tugas DPRD. Selain itu kerjasama pihak ketiga juga perlu dievaluasi," kata Jafar, kepada Tribun.
Kopel, lanjut Jafar, juga mendorong Badan Kehormatan Dewan (BKD), untuk menindaklanjuti hal tersebut,
Pasalnya, tindakan Syamsir ini, terkait dengan etika dan moral seorang anggota dewan.