Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berlaku Mulai Tahun Ini, 2 Tahun STNK Mati, Kendaraan Anda Langsung Bodong

Peringatan! Berlaku mulai tahun ini, dua tahun STNK mati, kendaraan Anda langsung bodong. Jangan telat bayar pajak kendaraan Anda, besar risikonya.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM/ACHMAD FAUZI
Lembar pajak STNK 

b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Baca: 3 Pramugari Ketahuan Lari Tanpa Busana dan Ciuman untuk Melepas Penat Seusai Terbang 14 Jam

Baca: Bukan Bumbunya, Kenali Bagian Mi Instan Pemicu Kanker, Waspada Mulai Sekarang

Baca: Kabar Baik Pemilik HP Ilegal atau BM, Punya Anda Tak Langsung Diblokir, Ada Dispensasi Pemerintah

Baca: Ingat Manohara? Setelah Gagal di Pemilu 2019, Tiba-tiba Muncul dan Jadi Pusat Perhatian, Ada Apa?

Sementara untuk kendaraan bermotor yang tidak melakukan pengesahan selama dua tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK dan tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan akan dilaksanakan prosedur penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagai berikut:

1. Tiga bulan sebelum berakhirnya waktu dua tahun tersebut, maka akan diberikan surat peringatan pertama untuk waktu satu bulan sejak diterimanya surat peringatan melakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan.

2. Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan perintah dalam peringatan pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan.

3. Apabila pemilik kendaraan motor tidak memberikan jawaban atas peringatan kedua, maka diberikan surat peringatan ketiga dalam waktu satu bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan registrasi kendaraan motor dan penempatan kendaraan bermotor masuk dalam daftar penghapusan sementara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penghapusan Data Kendaraan jika STNK Mati 2 Tahun Berlaku Tahun Ini".

Editor: Aditya Maulana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved