Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berlaku Mulai Tahun Ini, 2 Tahun STNK Mati, Kendaraan Anda Langsung Bodong

Peringatan! Berlaku mulai tahun ini, dua tahun STNK mati, kendaraan Anda langsung bodong. Jangan telat bayar pajak kendaraan Anda, besar risikonya.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM/ACHMAD FAUZI
Lembar pajak STNK 

TRIBUN-TIMUR.COM - Peringatan! Berlaku mulai tahun ini, dua tahun STNK mati, kendaraan Anda langsung bodong.

Jangan telat bayar pajak kendaraan Anda, besar risikonya.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang melakukan pengkajian terkait regulasi penghapusan data kendaraan apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) mati dalam waktu dua tahun berturut-turut.

Target tahun ini bisa direalisasikan dan berlaku secara nasional untuk mobil dan sepeda motor.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri pernah mengatakan, secara aturan sudah jelas karena tertuang dalan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

"Karena banyak kendaraan yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK," ujar Refdi kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca: Boy William Akan Nikahi Karen Vendela Hosea Anak Konglomerat, Deretan Pabrik Uang Calon Mertuanya

Baca: Krisdayanti Ungkap Rahasia Tiba-tiba Fasih Bicara soal Politik, Najwa Shihab Pun Heran saat Nyimak

Baca: Diam-diam, Ruben Onsu Didenda Rp 300 Juta Demi Sarwendah Tan, Ternyata Begini Masalanya

Baca: Berhari-hari Hilang, Ternyata Freddie Mack Tewas Dimakan Anjingnya Sendiri hingga Tinggal Tulang

Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra juga mengatakan demikian.

Menurut dia, kebijakan baru itu akan diterapkan mulai tahun ini. 

"Kita tinggal menunggu waktunya dan sedang kami persiapkan semuanya," ucap Halim kepada Kompas.com, belum lama ini.

Secara aturan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 sebagai berikut:

1. Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:

a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau

b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:

a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved