7 Bulan Buron, Polres Luwu Utara Ringkus Pelaku Pencurian di Pasar Sabbang
Pelaku bernama Samsuriadi Bin Attahi (24), warga Desa Poreang, Kecamatan Tanalili, Luwu Utara diringkus di wilayah Kabupaten Bone, Sulsel.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Kabupaten Luwu Utara meringkus pelaku pencurian yang terjadi di kompleks Pasar Sabbang pada Desember 2018.
Pelaku bernama Samsuriadi Bin Attahi (24), warga Desa Poreang, Kecamatan Tanalili, Luwu Utara diringkus di wilayah Kabupaten Bone, Sulsel.
Temukan Kegiatan Ahmadiyah di Gowa, Massa FPI Datangi Gedung DPRD Sulsel
Delegasi Unhas ke Kuala Lumpur, Menteri Besar Johor:Kembangkan Perekonomian
"Pelaku sempat buron tujuh bulan. Setelah kami ketahui lokasi persembunyiannya anggota berangkat kesana melakukan penangkapan," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Syamsul Rijal, Jumat (12/7/2019).
Menurut Syamsul, Samsuriadi bersama rekannya melakukan pencurian pada tanggal 18 Desember 2018.
Ketika itu, pelaku mengambil tas korban bersisi cincin emas, satu unit handphone dan buku tabungan beserta ATM.
"Kasus ini berdasarkan LPB/29/XII/2018/SPKT/Res Luwu Utara," katanya.

Sementara itu, rekan pelaku bernama Nursalam alias Salam (40) diketahui telah ditangkap personel Polres Wajo dalam kasus puncurian lain.
"Kalau Nursalam alias Salam adalah pelaku utama. Ia sudah ditangkap dan mendekam di Rutan Wajo," paparnya.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: