Minta Dibebaskan, Eks Ketua PWI Bacakan Pledoi Hampir 1 Jam di Pengadilan
Zulkifli disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (11/07/2019).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
"Perkenankan saya dengan renda hati memohon kepada yang mulia majelis hakim agar membebaskan dari segala tuntutan, setidak tidaknya melepaskan dari tuntutan," harapnya.
Selain terdakwa, dalam sidang berlangsung, tim kuasa hukum terdakwa juga membacakan pledoi atas tuntutan JPU.
JPU sebelumnya menutut terdakwa
dengan ancaman hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara.
"Tuntutanya tadi 4 tahun 6 bulan penjara," kata JPU Kasma kepada wartawan di temui di Kejari Makassar, Kamis (04/07), usai persidangan.
Tidak hanya dikenakan tuntutan pidana.
Ia juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 1,6 M subsider 10 bulan atas kerugian negara yang ditimbulkan oleh terdakwa. (*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Klik Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/eks-ketua-persatuan-wartawan-indonesia-pwi-sulawesi-selatan-zulkifli-gani-otto-atau-sugito.jpg)