Minta Dibebaskan, Eks Ketua PWI Bacakan Pledoi Hampir 1 Jam di Pengadilan
Zulkifli disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (11/07/2019).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan, Zulkifli Gani Otto atau Sugito kembali menjalani sidang,
Zulkifli disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (11/07/2019).
Zulkifli diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyewaan barang milik Pemerintah Provinisi Sulsel atas gedung PWI di Jl AP Pettarani, Makassar.
Mau Beli HP Baru? Ini 5 Ponsel Android Terbaik yang Ramai di Semester Pertama 2019, Pilih yang Mana?
Takalar Football Club Ikut Piala Menpora U-14, Pelatihnya Mantan Pemain ISL
Sidang digelar dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, yang menjatuhkan tuntutan selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Selama hampir satu jam, Sugito membacakan pledoi pribadinya di hadapan majelis hakim yang dipimpin langsung Widiarso dan dua hakim anggota lainnya.
Pledoi pribadi Sugito setebal 19 halaman dibacakan sendiri oleh terdakwa.
Ia terus mendunduk membacakan halaman demi halaman hingga, ia beberapa kali melap keringatnya.
Dalam pembelaan pribadi terdakwa, Sugito menjelaskan salah satunya adalah sejarah tentang bangunan PWI hingga proses sewa gedung PWI dipersoalkan.
Kata Sugito dalam pembelaanya menyampaikan sejak Gubernur Kepala Daerah tingkat 1 Sulsel melakukan serah terima penggunaan dan pemanfaatan tanah dan bangunan kepada PWI Sulsel sejak 1971.
Dan sesuai dengan rekomendasi dan keputusanDPRD Sulsel, yang memberikan kesempatan kepada PWI Sulsel untuk mengomersialkan beberapa fasilitas ruangan yang dibangunkan, untuk difungsikan seperti itu.
Gubernur Kepala Daerah tingkat 1 pun demikian. Dalam surat keputusan nomor 371/111/1997 tanggal 31 Maret 1997.
Mau Beli HP Baru? Ini 5 Ponsel Android Terbaik yang Ramai di Semester Pertama 2019, Pilih yang Mana?
Takalar Football Club Ikut Piala Menpora U-14, Pelatihnya Mantan Pemain ISL
Secara jelas dan terang menyerahkan, sekaligus mempersilahkan pengurus PWI Sulsel untuk menggunakan dan memanfaatkan fasilitas gedung tersebut demi kepentingan organisasi.
"Baik secara lisan maupun tertulis, dalam surat keputusan Gubernur, tidak ada kalimat yang melarang dipersewakan ruangan besar dan ruangan press club, sebagaimana petunjuk DPRD Sulsel" tuturnya.
"Tidak adapula kalimat yang mengharuskan penyetoran sebagai hasil penyewaan kepada kas pemerintah Sulsel," lanjutnya.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, terdakwa dan barangbukti, maka dapat disimpulkan JPU tidak dapat membuktikan unsur unsur yang didakwakakan kepada dia, baik dakwaan subsider maupun primair.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/eks-ketua-persatuan-wartawan-indonesia-pwi-sulawesi-selatan-zulkifli-gani-otto-atau-sugito.jpg)