Babak Baru Kasus 'Bau Ikan Asin', Setelah Rey dan Pablo Benua, Giliran Galih Ginanjar Jadi Tersangka
Akhirnya Galih Ginanjar ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila soal bau ikan asin.
TRIBUN-TIMUR.COM-Kasus 'bau ikan asin' yang melibatkan Galih Ginanjar, Barbie Kulamalasari, dan dua YouTuber Rey Utami dan Pablo Benua memasuki babak baru.
Setelah dicemooh bau ikan asin, artis Fairuz A Rafiq melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah proses pemeriksaan sejumlah pihak, akhirnya Galih Ginanjar ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila soal bau ikan asin.
Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
"Sudah ditetapkan tersangka," ujar Argo melalui WhatsApp dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/7/2019).
Sayangnya polisi belum bisa banyak bicara terkait kasus ini.
Galih Ginanjar sebelumnya telah diperiksa pada Jumat (5/7/2019) lalu.
Sementara itu, Farhat Abbas juga membenarkan status tersangka terhadap Rey Utami dan Pablo Benua.
Baca: Pablo Benua & Rey Utami Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Ikan Asin, TERSANGKA? Liat Ekspresinya
Baca: Hotman Paris Murka Lalu Emak-emak Pasang Badan & Penjarakan Lelaki Sindir Fairuz Bau Ikan Asin
Baca: Setelah Galih Akui Berniat Permalukan Fairuz Ikan Asin, Giliran Pablo Benua & Barbie Diperiksa
Keduanya diperiksa terkait video artis peran Galih Ginanjar di akun YouTube Rey dan Pablo yang menyebutkan konten asusila, salah satunya bau ikan asin.
Pernyataan Galih tersebut dinilai untuk menghina mantan istrinya, Fairuz A Rafiq. Fairuz kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara dan melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih.
Salah satunya mengungkit kehidupan masa lalu Galih bersama Fairuz.
Dalam kasus ini, istri Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari juga telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Barbie Kumalasari diperiksa selama 12 jam sejak Rabu (10/7/2019).
Saat menjalani pemeriksaan, Barbie mengaku sejak awal tak ingin video Galih Ginanjar diunggah ke YouTube.
Akhirnya Terkuak Bukti Baru Isi Chatting Rey Utami ke Barbie Kumalasari, Ide Bikin Video di Youtube.
Galih Ginanjar disebut ingin permalukan Fairuz A Rafiq melalui video 'ikan asin' yang tersebar.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi membenarkan pihak Galih Ginanjar dengan sengaja ingin mempermalukan mantan istrinya.
"Dari keterangan sodara Galih dan dari apa yang ia sampaikan ya memang intinya yang bersangkutan mengakui ya, dia mengakui kalau mengatakan seperti itu," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
"Dia ditanya motifnya apa, (Galih menjawab) 'ingin mempermalukan mantan istrinya'," jelas Kombes Argo Yuwono.
Mengetahui hasil penyidikan sementara tersebut, pengacara Galih Ginanjar pun mengungkap cerita awal mula pembuatan video 'ikan asin' yang telah membuat heboh itu.
Dilansir TribunJakarta.com dari tayangan Hot Kiss yang diuggah kanal YouTube Indosiar pada Rabu (10/7/2019), Rihat Hutabarat S menyatakan terdapat bukti baru yang diberikan pihaknya kepada polisi.
Pengacara Galih Ginanjar menuturkan, dirinya baru saja menyambangi Polda Metro Jaya untuk memberikan bukti baru di kasus ikan asin.
Baca: Fairuz Mengadu ke Komnas Perempuan, Ejekan Bau Ikan Asin Galih Ginanjar Termasuk Pelecehan Seksual
Baca: Ternyata Perawatan Kecantikan Instan Ayu Ting Ting dan Barbie Kumalasari Sama yaitu Infus Kromosom
Baca: Serangan Nikita Mirzani ke Barbie Kumalasari Berlanjut, Posting Foto Rumah Tapi akan Dihapus!

Bukti baru yang diserahkan pihak Galih Ginanjar, lanjut Rihat Hutabarat S, berupa isi chatting antara Barbie Kumalasari dan Rey Utami.
"Menyampaikan bukti baru yang mendukung mengenai laporan terhadap Galih Ginanjar, jadi ada bukti chat antara klien kami Barbie Kumalasari dan Rey Utami," ucap Rihat Hutabarat S.
Rihat Hutabarat S mengungkapkan isi chat antara Barbie Kumalasari dan Rey Utami itu berisikan awal mula pertemuan mereka, dimana Galih Ginanjar hanya menemani sang istri.
"Galih itu diajak Kumalasari untuk bertemu dengan Rey Utami. Jadi tak ada rencana dari awal kalau mereka akan membuat konten video," papar Rihat Hutabarat S.

Rihat Hutabarat S menegaskan, awal mula membuat konten video itu atas ajakkan Rey Utami kepada Galih Ginanjar.
"Sampai sana, Rey Utami dan Galih Ginanjar mengobrol. Barbie Kumalasari jauh dari mereka, kemudian Rey Utami mengatakan 'Galih gimana kalau kita buat video YouTube? tentang masa lalu dan kariermu'," jelas Rihat Hutabarat S.
Sebelumnya, Galih Ginanjar mengaku sudah meminta maaf kepada suami dari mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, Sonny Septian.
Menurut Galih, hal itu sudah dilakukan bahkan sebelum Fairuz melapor ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
"Untuk itu (maaf) sudah dilakukan sebelum ada laporan, saya sudah ketemu sama Sonny. Bahkan saya mengirim surat ke Sonny," kata Galih saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).
Namun, ternyata proses hukum tetap dilanjutkan oleh Fairuz.
Kini, Galih harus menjalani beberapa pemeriksaan terkait video yang diduga bermuatan asusila yang dinilai melecehkan Fairuz sebagai perempuan.
Baca: Fairuz Mengadu ke Komnas Perempuan, Ejekan Bau Ikan Asin Galih Ginanjar Termasuk Pelecehan Seksual
Baca: Ternyata Perawatan Kecantikan Instan Ayu Ting Ting dan Barbie Kumalasari Sama yaitu Infus Kromosom
Baca: Serangan Nikita Mirzani ke Barbie Kumalasari Berlanjut, Posting Foto Rumah Tapi akan Dihapus!
Pihak Galih pun saat ini hanya bisa menghadapi semua proses hukum.
"Kami sudah katakan bahwa Galih akan sangat kooperatif terhadap penyidikan ini dan akan sangat mendukung supaya kelihatan titik terang," kata kuasa hukum Galih, Rihat Hutabarat.
Sebelumnya, Galih diperiksa polisi selama 13 jam atas laporan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
Laporan itu dibuat setelah Galih membeberkan beberapa hal tentang Fairuz dalam akun YouTube milik Rey dan Pablo, salah satunya soal ikan asin.

Tak hanya melaporkan Galih, Fairuz dan juga melaporkan Rey Utami dan Pablo Benua sebagai pembuat konten dan pemilik akun YouTube.
Laporan Fairuz diterima dengan nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DITRESKRIMSUS tanggal 1 Juli 2019.
Ketiganya dituduh melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) atau Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Klik Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Galih Ginanjar Jadi Tersangka Kasus Video Bau Ikan Asin", https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/11/081328610/galih-ginanjar-jadi-tersangka-kasus-video-bau-ikan-asin.
Penulis : Dian Reinis Kumampung
Editor : Dian Maharani