Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Samsat Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Produksi 2015

Sosialisasi pajak daerah ini digelar oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Luwu Utara untuk memberikan

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
Rajab
Foto bersama jajaran Bapenda Sulsel usai sosialisasi tentang pajak daerah di Hotel Yuniar, Jl Pajorra, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Selasa (9/7/2019). 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua mulai tahun buat 2015 ke bawah.

Kebijakan tersebut berlaku hingga Desember 2019.

Tak hanya itu Bapenda juga memberikan insentif untuk pajak kendaraan bermotor (PKB).

Hal ini diungkapkan Sekretaris Bapenda (Sekban) Sulsel, Andi Winarno Eka Putra ketika membuka sekaligus membawakan materi tentang pajak daerah di Hotel Yuniar, Jl Pajorra, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Selasa (9/7/2019).

Sosialisasi pajak daerah ini digelar oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Luwu Utara untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pajak yang dikelola.

Selain sekban, Kanit Regident Polres Luwu Utara, Ipda Jusman juga membawakan materi bersama Andi Badri dari PT Jasa Raharja pada sosialisasi pajak yang dipandu Kepala UPT Pendapatan Wilayah Luwu Utara, Rajab.

Dalam pemaparannya, Winarno mengatakan, kebijakan menggratiskan BBNKB penyerahan kedua ini diberikan kepada kendaraan bermotor angkutan umum orang yang akan mengubah status kepemilikannya, dari perseorangan menjadi berbadan hukum, yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang dalam trayek/tidak dalam trayek.

Untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap mengenai hal tersebut, ia meminta masyarakat atau pengusaha mendatangi kantor Samsat terdekat, tidak melalui calo.

"Agar tidak salah informasi, bisa datang ke Samsat terdekat. Penggratisan BBNKB ini berlaku hingga Desember 2019," katanya.

Tak hanya itu, Bapenda Sulsel juga memberikan insentif pada wajib pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 14 tahun 2019 tentang Insentif PKB dan BBNKB Angkutan Umum.

Insentif PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 70 persen dari dasar pengenaan PKB.

Sementara insentif PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50 persen dari dasar pengenaan PKB.

"Ada sayarat tertentu yang harus dipenuhi untuk mendapatkan insentif pajak tersebut," ujarnya.

Ia menambahkan, pajak yang dikelola Provinsi Sulsel berbeda dengan pajak yang dikelola kabupaten/kota.

Pajak yang dikelola Bapenda sebanyak lima jenis yakni PKB yang ditujukan kepada pemilik kendaraan bermotor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved