Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tiga Pemerkosa Siswi SMP di Makassar Divonis 11 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa Rahmat, Saleh dan Hendra dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap korban di sebuah ruko

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
JPU Cabang Kejari Pelabuhan Makassar, Muhit Nur 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR  -  Tiga pelaku pemerkosa siswi SMP di Makassar divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Senin (08/07/2019).

Ketiga terdakwa Rahmat, Saleh dan Hendra dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap korban di sebuah ruko,  depan Kantor Polsek Rappocini Jl Sultan Alauddin.

Terdakwa melanggar pasal 76 junto  81 tentang Undang undang perlindungan anak.

"Sesuai putusan hakim ketiga terdakwa divonis  11 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Makassar, Muhit Nur.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara.

Selain pidana penjara , ketiga terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 100 juta. Jika tidak mampu membayar denda, maka diganti 10 bulan kurungan.

"Kecuali terdakwa Hendra, subsider dendanya lebih rendah dibanding dua terdakwa lainnya yakni enam bulan," kata Muhit.

Kasus pemerkosaan terjadi 10 Januari 2019. Kejadianya berawal dari perkenalan korban dengan salah satu pelaku Rahmat Hidayat (20) melalui media sosial facebook.

Setelah saling berbalas pesan di Facebook, tersangka mengajak korban untuk bertemu disebuah tempat dan mengajak untuk jalan jalan ke Anjungan Pantai Losari.

Pelaku kemudian menjemput korban di rumah tantenya. Namun demikian, pelaku malah membawa korban ke sebuah rumah/ruko di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, 5 di seberang jalan Polsek Rappocini.

Settiba di ruko tersebut, korban langsung diikat dan mulutnya dilakban hingga tak bisa berteriak.

Para pelaku juga mengancam korban menggunakan pisau dapur.

Setelah itu, ketiga pelaku langsung melampiaskan nafsu bejatnya dengan cara menyetubuhi korban secara bergatian dalam kondisi terikat.

Usai diperkosa, saat para tersangka tertidur, korban berhasil meloloskan diri pada Jumat (11/1/19) dinihari, dan langsung melaporkan ke Polsek Rappocini. 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved