Citizen Reporter
Sekda Jeneponto Warning ASN terkait PP No. 30 Tahun 2019
"Peraturan ini, mengisyaratkan penilaian kinerja ASN. Reguasi ini menegaskan, jika nilai kinerja PNS dibawa 60 persen terancam dipecat.
Penulis: CitizenReporter | Editor: Sudirman
Citizen Reporter, Ibrahim (Humas BKPSDM Jeneponto)
Sekda Jeneponto M. Syafruddin Nurdin, mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memperhatikan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30, tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS
"Peraturan ini, mengisyaratkan penilaian kinerja ASN. Reguasi ini menegaskan, jika nilai kinerja PNS dibawa 60 persen terancam dipecat dengan tidak hormat" tegas H.M. Syafruddin Nurdin.
Sekolah Alam Awolagading Bulukumba Tampil Perdana di Peluncuran Gerakan Pemuda
Nipah Mall Makassar Jadi Tempat Foto Selfie Pengunjung
Hal ini disampaikan saat M Syafruddin, saat bertindak sebagai pembina upacara bendera, Senin (8/7/2019).
Hadir sebagai peserta upacara para kepala OPD, pejabat administrator, pengawas, dan pejabat pelaksana lingkup Jeneponto.
Apabila Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini pimpinan daerah, tidak melaksanakan regulasi ini, maka akan memberi dampak terhadap daerah, khususnya dalam pengembangan SDM Kepegawaian daerah.
Syafruddin, meminta kepada seluruh ASN agar tetap meningkatkan kinerjanya, dan disiplin kerja, jangan lagi menggunakan paradigma lama, tetapi bekerja sesuai peraturan yang berlaku berdasarkan tupoksinya.
"Seluruh kepala OPD agar tetap melaksanakan pengawasan dan pembinaan kepada ASN dilingkungan kerjanya," tegas H.M. Syafruddin Nurdin.
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Klik Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: