Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hak Angket

Mangkir di Panggilan Pertama, Pansus Hak Angket Pertanyakan Eks Pj Sekda Sulsel

Hari ini, panitia memanggil pertama kali sebagai terperiksa Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Asri Sahrun Said.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Ansar
fahrizal/tribun-timur.com
Panitia Khusus (pansus) Hak Angket DPRD Sulsel menyidangg mantan Pelaksana Tugas Kepala BKD, Lubis, di Tower DPRD Sulsel Lantai 8, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (8/7/2019) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Panitia Khusus (pansus) Hak Angket  mulai melaksanakan sidang di Tower DPRD Sulsel Lantai 8, Komplek Sekretariat DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (8/7/2019).

Hari ini, panitia memanggil pertama kali sebagai terperiksa Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Asri Sahrun Said.

Juga mantan Pelaksana Tugas Kepala BKD Lubis, eks  Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Ashari Radjamilo, dan Kepala Biro Hukum dan HAM, Andi Muhammad Reza.

Namun, agenda sidang yang dijadwalkan mulai pagi, ternyata tak dihadiri dua terperiksa yakni Asri Sahrun Said dan Ashari Radjamilo.

 Ikuti Sidang Hak Angket, Lubis: Mutasi 193 Pejabat Langgar Aturan

Puluhan Driver Grab Bike Unjuk Rasa di Gedung DPRD Sulbar, Ini Tuntutannya

Final Piala Indonesia, Jadi Ajang Reuni Pemain PSM dan Persija

Ketua Panitia Hak Angket, Kadir Halid mengatakan, kedua terperiksa yang tak datang telah mengirimkan surat penyampaian yang ditandatangani Sekda Abdul Hayat, untuk tak hadir dan menjadwal ulang sidang ini.

Dalam suratnya, Ashari F Radjamilo yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sulsel, sedang mengikuti lomba desa dan kelurahan tingkat Sulsel.

Lomba itu berdasarkan surat tugas dari gubernur.

Sementara untuk BKD, dalam suratnya Abdul Hayat mengatakan, pemanggilan bertepatan dengan jadwal pelantikan JPT Pratama dalam lingkup Pemprov Sulsel,.

Serta banyaknya agenda kegiatan pada BKD Sulsel yangbtak dapat diwakilkan.

"Keduanya sudah ada suratnya untuk meminta tak hadir dan jadwal ulang sidang," kata Kadir ditemui di ruang sidang hak angket.

Meski ada surat, namun kadir mempertanyakan alasannya, khususnya surat dari Ashari F Radjamilo, sebab surat perintah bernomor 005/3085/DPMD tersebut diketahui berlaku tanggal 4-6 Juli 2019.

"Ini kan sudah tanggal 8, sementara suratnya berlaku tanggal 4-6 Juli. Kalau kegiatan pelantikan, kan tidak seharian, kalau sudah acara pelantikan bisa segera datang," kata Kadir.

 Ikuti Sidang Hak Angket, Lubis: Mutasi 193 Pejabat Langgar Aturan

Puluhan Driver Grab Bike Unjuk Rasa di Gedung DPRD Sulbar, Ini Tuntutannya

Final Piala Indonesia, Jadi Ajang Reuni Pemain PSM dan Persija

Kadir mengatakan, akan segera melayangkan surat panggilan kedua untuk dua terperiksa tersebut pada hari Rabu.

Sementara untuk saat ini, panitia hak angket tengah memeriksa mantan Pelaksana Tugas Kepala BKD Lubis. (tribun-timur.com)

 

Laporan Wartawan tribun-timur.com @Fahrizal_syam

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved