Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jalan Rusak di Wajo Telan Korban Jiwa, Legislator Soroti Pemda Wajo

Apalagi sebelumnya, seorang pengendara Andi Sudarmin (43), meninggal dunia akibat kecelakaan di jalan berlubang.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
Lantas Wajo
Kondisi jalan berlubang di Jl Poros Sengkang - Siwa KM 40-41, Desa Barangmamase, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, yang menjadi penyebab kecelakaan Andi Sudarmin (43) hingga tewas beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Anggota DPRD, mulai menyoroti jalan berlubang di Kabupaten Wajo.

Apalagi sebelumnya, seorang pengendara Andi Sudarmin (43), meninggal dunia akibat kecelakaan di jalan berlubang.

UPDATE Persib Bandung - Jelang Lawan Persija Jakarta, Ini Permintaan Pelatih Robert Alberts

Rekrutmen PPPK 2019 Digelar Lebih Dulu, Ini Perbedaan Gaji dan Fasilitas yang Diterima Dibanding PNS

Lubang besar berada di Jl Poros Sengkang - Siwa KM 40-41, Desa Barangmamase, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo.

Wakil Ketua II DPRD Wajo, Rahman Rahim mengatakan, pihak keluarga korban bisa saja meminta pertanggungjawaban pemerintah, atas kelalaian dalam perbaikan jalan.

"Status jalan ini jalan nasional, tapi coba buka Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas, penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan yang rusak atau memasang rambu untuk menghindari kecelakaan, apakah itu dilakukan?" katanya, Senin (8/7/2019).

Menurutnya, pemerintah bisa saja dituntut oleh pihak korban, yang merasa dirugikan dengan atas kerusakan jalan.

Pasal 24 dan ketentuan pidana pasal 273 dalam undang-undang tersebut menyebut, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

"Ini warning juga untuk Pemkab Wajo, khusus jalan yang rusak yang bisa mengakibatkan kecelakaan, kalau belum sempat diperbaiki wajib memasang rambu-rambu," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Wajo, Andi Senurdin Husain menyebutkan, meski Jl Poros Sengkang - Siwa KM 40-41 adalah wilayah kerja Balai Besar Jalan Nasional (BBJN) XIII, tapi hal tersebut juga mesti menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Wajo.

"Tentu penanganan jalan didasarkan atas kewenangannya seperti, yang terjadi di poros Sengkang-Siwa itu adalah kewenagan pusat, tetapi Pemda punya tanggung jawab juga, dengan melakukan konsultasi atau komunikasi dengan BBJN d Makassar dalam hal perbaikan kondisi jalan nasional yang ada di Wajo," katanya, Senin (8/7/2019).

Selain itu, dirinya juga memperingatkan ke Pemerintah Kabupaten Wajo, soal belum adanya progres pembangunan fisik jalanan yang menjadi tanggung jawab Pemda.

"Yang menjadi problem sekarang adalah, belum ada kegiatan yang berjalan sebagaimana yang telah dijadwalkan karena, sebagian masih dalam proses lelang," ujarnya.

Lebih lanjut, sebagai Komisi yang membidani soal pembangunan jalanan, politisi Partai Demokrat tersebut pun berharap, triwulan II ini progres kegiatan pembangunan mesti dimaksimalkan untuk mengejar ketertinggalan.

"Komisi III mendorong SKPD terkhusus dinas PU PR untuk melakukan percepatan kegiatan dan menurut hemat kami bahwa progres fisik di triwulan II ini diharapkan sudah bisa mencapai sekitar 40 persen progres fisik," katanya. (TribunWajo.com)

Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Klik Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved