Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ulama Dukung Pemerintah Legalkan Poligami dan Jelaskan Sisi Positifnya, Istri Gubernur Merespon

Ulama dukung pemerintah legalkan poligami dan jelaskan sisi positifnya, istri gubernur nonaktif langsung merespon.

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf dan istri Darwati A Gani. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ulama dukung pemerintah legalkan poligami dan jelaskan sisi positifnya, istri gubernur nonaktif langsung merespon.

Sedang ramai jadi perbincangan di Aceh, rencana pemerintah setempat melegalkan poligami (memiliki istri lebih dari satu) melalui peraturan daerah.

Setelah tiga bulan melakukan pembahasan, Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tengah melakukan konsultasi dengan sejumlah kementerian terkait Qanun Hukum Keluarga.

Qanun tersebut salah satu isi babnya melegalkan poligami atau laki-laki diperbolehkan menikah dengan lebih satu perempuan.

Kementerian yang diajak berkonsultasi ialah Kementerian Agama serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"Qanun Hukum Keluarga itu sedang kami bahas di DPRA sejak 3 bulan ini, kemudian sekarang kami juga sudah berkonsultasi dengan kementerian terkait di Jakarta,“ kata Ketua Komisi VII DRPA Aceh Musannif saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (6/7/2019).

Musannif mengatakan, rancangan Qanun Hukum Keluarga yang mengatur tentang pokok pelaksanaan syariat Islam di Aceh itu merupakan usulan dari Pemerintah Aceh atau eksekutif.

Tak hanya soal poligami, Qanun Hukum Keluarga itu mengatur tentang perkawinan, perceraian, perwalian, peminangan, mahar, dan lainnya.

“Namanya bukan Qanun poligami, tapi ada satu bab yang mengatur tentang poligami, yang lainnya masalah perkawinan, perceraian, perwalian, peminangan, mahar, dan lainnya,” ujar Musannif.

Pembahasan Qanun Hukum Keluarga yang dilakukan DPRA selama tiga bulan terakhir ini juga melibatkan Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) Aceh, Kemenkumham, BNN, dan Dinas Kesehatan setempat.

“Saat pembahasan kami libatkan seluruh unsur. Di Komisi VII DPRA juga ada tiga perempuan. Mereka juga ikut memberikan masukan saat pembahasan,” ujar dia.

Tanggapan Kemenag

Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh menyatakan, sampai saat ini belum ada koordinasi antara DPR Aceh dengan Kemenag.

"Terkait dengan statmen anggota DPRA akan melegalkan poligami, belum ada koordinasi langsung dengan kita di Kemenag Aceh, begitu juga dengan surat tertulis yang dikirim ke Kemenag Aceh," kata Kasubbag Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Aceh Muhammad Nasril kepada Kompas.com, Sabtu kemarin.

Nasril membenarkan saat ini DPRA tengah menggodok qanun tentang Hukum Keluarga.

Di dalamnya juga ada tim dari Kemenag.

"Namun, saat tim kita hadir pembahasannya tentang tugas pencatatan nikah, bimbingan pernikahan dan beberapa pembahasan lainnya, pada saat pembahasan pasal tentang poligami subtansinya masih seperti yang termaktub dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan KHI," kata dia.

Perkawinan yang ada saat ini mengatur sejumlah syarat apabila seorang suami akan beristri lebih dari seorang.

Ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

Pengadilan pun hanya akan memberikan izin apabila istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, serta istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Selain itu, istri yang akan dimadu juga harus memberi persetujuan.

Sang suami juga harus mampu memenuhi kebutuhan seluruh istri dan anak serta berlaku adil.

"Jadi, Kemenag Aceh tetap berpegang pada aturan perundang-undangan yang berlaku, apalagi DPRA baru sebatas menyusun draf, belum disahkan menjadi qanun," kata dia.

Diberitakan, Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengaku tengah melakukan konsultasi dengan sejumlah kementerian terkait Qanun Hukum Keluarga.

Qanun tersebut salah satu isi babnya melegalkan poligami atau laki-laki diperbolehkan menikah dengan lebih satu perempuan.

Kementerian yang diajak berkonsultasi ialah Kementerian Agama serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"Qanun Hukum Keluarga itu sedang kami bahas di DPRA sejak 3 bulan ini, kemudian sekarang kami juga sudah berkonsultasi dengan kementerian terkait di Jakarta,“ kata Musannif.

Lanjut, kata dia, rancangan Qanun Hukum Keluarga yang mengatur tentang pokok pelaksanaan syariat Islam di Aceh itu merupakan usulan dari Pemerintah Aceh atau eksekutif.

Tak hanya soal poligami, Qanun Hukum Keluarga itu mengatur tentang perkawinan, perceraian, perwalian, peminangan, mahar, dan lainnya.

Ulama Mendukung

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Teungku Abdurrani Adian mengatakan, pihaknya menyetujui dan sependapat dengan rencana Pemerintah Aceh untuk melegalkan poligami bagi masyarakat di daerah itu.

"Poligami ini secara hukum agama Islam memang sah (legal), tetapi selama ini belum diterapkan dalam aturan daerah. Jika aturan ini jadi diterapkan, kami ( ulama) sangat mendukung," kata Teungku Abdurrani Adian di Meulaboh seperti dikutip dari Antara, Sabtu (6/7/2019).

Dia menilai, jika dilegalkan, sisi positif didapatkan adalah akan mengembalikan keadaan di Aceh karena selama ini banyak terjadi nikah siri di kalangan masyarakat sehingga hal tersebut merugikan satu pihak saja, dalam hal ini kaum perempuan atau para istri.

Ulama memandang, upaya pengesahan peraturan daerah (qanun) poligami merupakan solusi terbaik karena hal ini akan berdampak baik terhadap kehidupan masyarakat di Aceh.

Khususnya bagi kehidupan rumah tangga sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan mendapatkan status yang jelas dalam perkawinan dan diakui oleh negara ataupun agama.

Misalnya, jika ada yang melakukan poligami dan tidak tercatat secara administrasi negara, pihak yang dinilai dirugikan ialah kaum perempuan.

Bisa saja nantinya ketika ada satu pihak yang meninggal dunia atau misalnya berpisah, akan terjadi persoalan baru, seperti status pengakuan anak, pembagian harta warisan, dan persoalan lain.

"Untuk itu, kami dari kalangan ulama sangat mendukung aturan ini, apalagi disahkan secara hukum negara akan lebih baik. Hal ini juga sebagai solusi supaya jangan ada lagi pihak-pihak yang jadi korban akibat timbulnya poligami di masyarakat Aceh," ujar dia.

Teungku Abdurrani juga berpendapat, apabila aturan ini tidak dilegalkan, dikhawatirkan akan bermunculan kadi (penghulu) liar di sejumlah daerah di Aceh dan menyebabkan tidak adanya legalitas poligami.

Sebab, poligami itu tetap akan dilaksanakan oleh masyarakat yang menginginkan untuk memiliki istri lebih dari satu orang.

Ia juga menambahkan, di saat suatu peraturan dikeluarkan oleh pemerintah, pasti tidak akan memuaskan semua pihak, khususnya kaum perempuan atau kalangan istri.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar semua pihak memberikan penjelasan bahwa secara secara hukum agama Islam, poligami dibolehkan dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada.

Akan tetapi, seandainya masyarakat, khususnya kaum laki-laki tidak sanggup berbuat adil, disarankan cukup memiliki satu istri dalam kehidupan berumah tangga.

"Inti dari poligami adalah keadilan di dalam membagi segala-galanya, ini harus diperhatikan. Selama ini, sebagian pria hanya melihat di ayat pertama dalam Al Quran yang mengatur tentang poligami dan ayat selanjutnya tidak dilihat lagi sebagian acuan dalam memiliki lebih dari satu orang istri yang akan dijadikan sebagai pasangan hidup," tutur dia.

Istri Gubernur Nonaktif: Cepat Kali Dibahas

Rencana Pemerintah Aceh untuk melegalkan poligami atau pernikahan lebih dari satu istri ditanggapi beragam masyarakat Aceh.

Lintas media sosial jadi riuh sepanjang kemarin.

Banyak kalangan menanggapi berita headline yang disajikan harian Serambi Indonesia (Tribunnews Network) berjudul 'Aceh akan Legalkan Poligami'.

Serambinews.com juga berupaya menjaring komentar beberapa tokoh perempuan Aceh terkait hal itu.

Darwati A Gani, istri gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, salah satu yang dimintai komentar terkait.

Darwati A Gani
Darwati A Gani (SERAMBI INDONESIA/M ANSAR)

Awalnya, Darwati menanggapi hal ini kocak.

"Cepat kali dibahas itu sama mereka (anggota DPRA), tidak ditunggu saya duduk di Komisi VII dulu," tulis Darwati, membalas pesan WhatsApp Serambinews.com.

Darwati adalah salah satu calon legislator pada DPR Aceh yang terpilih.

Terkait poligami, Darwati mengomentarinya cukup bijak dan serius.

Ibu dari Pilot Putroe Sambinoe Meutuah ini menjelaskan, poligami memang bukan sesuatu yang salah, apalagi hal itu juga dijelaskan dalam Alquran.

Namun, katanya, pesan kuat Alquran dalam ayat tentang poligami adalah pentingnya mewujudkan keadilan dalam keluarga.

Menurutnya, Alquran mengingatkan, bahwa monogami (satu istri) lebih dekat untuk tidak berbuat aniaya daripada poligami.

"Yang berarti mewujudkan keadilan dalam poligami lebih sulit dari pada dalam monogami. Nikah siri dan poligami sama-sama rentan pada ketidakadilan maka keduanya sama-sama tidak bisa dijadikan solusi untuk mengatasi masalah lainnya," kata Darwati.

Yang lebih penting katanya, suami memiliki tanggung jawab dalam mendidik dan membina keluarga.

"Didik dan bangunlah masyarakat untuk setia dan bertanggungjawab dalam memenuhi tanggungjawab perkawinan yang tidak mudah, walau monogami. Konon lagi poligami walau nikah terang-terangan apalagi menikah siri," katanya.

Suami dan istri juga bertanggung jawab untuk mendidik masyarakat guna membangun tradisi perkawinan yang sehat lahir batin untuk semua anggota keluarga.

"Agar sehat juga masyarakat dan negaranya. Rasulullah memonogami dengan Siti Khatijah selama 25 tahun dan hanya 8 tahun berpoligami. Bedakan beliau dengan umatnya. Mereka mesti tahu diri," demikian Darwati A Gani mengatakan.(kompas.com/serambinews.com/antara)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved