Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terbukti Lakukan Kekerasan saat Aksi 21-22 Mei, Ini Hukuman yang Diterima 10 Personel Brimob

Sebanyak 10 personel Brimob Polri dijatuhi sanksi internal pasca-kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Editor: Anita Kusuma Wardana
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Terbukti Lakukan Kekerasaan saat Aksi 21-22 Mei, Ini Hukuman yang Diterima 10 Personel Brimob 

TRIBUN-TIMUR.COM-Sebanyak 10 personel Brimob Polri dijatuhi sanksi internal pasca-kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Sanksi tersebut diberikan berkaitan dengan aksi kekerasan yang mereka lakukan kepada warga saat kerusuhan, 21-22 Mei 2019.

"Ada 10 anggota yang sudah diproses dan saat ini sudah menjalani sidang disiplin," ujar Dedi dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Dedi melanjutkan, kesepuluh personel Brimob Polri tersebut dijatuhi sanksi hukuman pidana di ruangan khusus selama 21 hari.

Baca: Amnesty Indonesia Temukan Pelanggaran HAM Berat yang Dilakukan Brimob saat Kerusuhan 21-22 Mei

Baca: Sosok di Balik Bebasnya Eggi Sudjana, Pernah Jadi Penjamin 58 Tersangka Kerusuhan 22 Mei

Baca: Jawaban Pemerintah Atas Tudingan Rekayasa Skenario Pemerintah Keterangan Pers Kerusuhan 22 Mei

"Namun, yang bersangkutan akan melaksanakan hukuman setelah anggota tersebut kembali ke Polda asalnya dia," ujar Dedi.

Sebab, personel Brimob yang dikenai sanksi ini bukan berasal dari Polda Metro Jaya.

Mereka berasal dari sejumlah Polda yang sebelumnya diperbantukan untuk menjaga keamanan Ibu Kota.

Sanksi ini, lanjut Dedi, merupakan bentuk ketegasan dari institusi Polri terhadap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin di lapangan.

"Kami tegas saat menemukan anggota kami sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin di lapangan," ujar Dedi.

Amnesty Internasional Indonesia menemukan banyak pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia yang dilakukan kepolisian, khususnya dari kesatuan Brimob.

Amnesty menyebut pelanggaran HAM tersebut terjadi di Kampung Bali dan wilayah sekitarnya di Jakarta saat kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya video yang diterima pihak Amnesty International Indonesia dan telah diverifikasi oleh tim fakta Amnesty International di Berlin, Jerman.

Dikutip dari Kompas.com, Amnesty menemukan setidaknya ada empat korban dugaan penyiksaan oleh personel Brimob saat kerusuhan.

Baca: Sosok di Balik Bebasnya Eggi Sudjana, Pernah Jadi Penjamin 58 Tersangka Kerusuhan 22 Mei

Baca: Kivlan Zein Akui Terima Uang dari Habil Marati, Benarkah untuk Membunuh 4 Jenderal saat Aksi 22 Mei?

Baca: Apa Kaitannya dengan Kerusuhan 22 Mei? Kok Indonesian Police Watch Minta Keluarga Cendana Diperiksa

Siapa Sosok Berinisial ABB? Bos Kelompok yang Disebut Tunggangi Kerusuhan 22 Mei, Namanya GARIS!
Siapa Sosok Berinisial ABB? Bos Kelompok yang Disebut Tunggangi Kerusuhan 22 Mei, Namanya GARIS! (KOMPAS.com/TATANG GURITNO)

"Selain kita tadi meminta adanya investigasi yang efektif, itu harus independen dan eksternal dari institusi yang diduga melakukan penyiksaan," kata peneliti Amnesty International Indonesia Papang Hidayat, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).

Selain itu, Amnesty juga meminta pemerintah memasukkan larangan praktek penyiksaan dalam KUHP, atau setidaknya dibuat Undang-Undang baru.

"Perubahan legislasi kalau bisa rencana merevisi amandemen KUHP itu memasukkan larangan dan pemidanaan praktek penyiksaan. Kalau waktunya dianggap masih belum jelas, harus merancang cara baru buat rancangan UU baru untuk mengatur Indonesia di bawah Konvensi Antipenyiksaan," ujar Papang.

Kemudian, Amnesty juga merekomendasikan agar antipenyiksaan menjadi bagian dari pendidikan para polisi.

Kejadian penganiayaan temuan Amnesty tersebut terjadi di lahan kosong di Kampung Bali, Jakarta Pusat, pada 23 Mei 2019 pagi.

Setelah berusaha masuk, polisi kemudian melakukan penangkapan yang diduga disertai kekerasan, termasuk orang yang sedang tidur.

Sejumlah massa Aksi 22 Mei terlibat kericuhan di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Aksi unjuk rasa itu dilakukan menyikapi putusan hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019.
Sejumlah massa Aksi 22 Mei terlibat kericuhan di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Aksi unjuk rasa itu dilakukan menyikapi putusan hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Papang menambahkan, pihaknya mendapat informasi dari para saksi bahwa banyak orang yang melempar batu dari area parkir tersebut.

Namun, catatan dari Amnesty adalah polisi tidak bisa memilah mana pelaku dan bukan pelaku.

"Memang ada penuturan dari para saksi ada banyak orang itu melakukan pelemparan batu dari dalam dalam parking itu. Tapi ternyata seperti yang kita sebutkan di sini, aparat Kepolisian Brimob itu tidak bisa memilah mana orang yang melakukan kekerasan dan mana yang tidak," ujarnya.

Papang mengatakan, luka yang dialami korban seperti lebam hingga luka berat di kepala. Menurut Amnesty, pihaknya juga menerima video dugaan penyiksaan oleh anggota polisi.

Salah satunya adalah dugaan kekerasan saat polisi menangkap beberapa orang di sekitar Fave Hotel di Kampung Bali.

Video lain yang diterima menggambarkan dugaan penganiayaan oleh personel Brimob di sekitar kawasan Sabang, Jalan Agus Salim, Jakarta Pusat.

Penyiksaan Depan Gedung Bawaslu

Seperti dilansir Amnesty di laman resminya, penyiksaan yang dilakukan Brimob tak hanya dilakukan di Kampung Bali.

Aparat kemudian menyeret ke lima korban ke depan Gedung Bawaslu untuk dikumpulkan dengan orang-orang lainnya yang telah polisi tangkap.

Setiap anggota Brimob yang mendapati mereka saat diseret ke ke Bawaslu dari Kampung Bali melakukan pemukulan secara bergantian.

Di depan Gedung Bawaslu ke lima korban tersebut dimasukkan ke dalam mobil. Penyiksaan terus berlangsung hingga mobil tersebut membawa korban ke kantor polisi.

Surat Terbuka untuk Presiden

Amnesty International telah menuangkan rangkuman temuan investigasi tersebut dalam bentuk Surat Terbuka (Open Letter) yang akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo pada hari peringatan penyiksaan tersebut.

Organisasi ini hendak mengimbau pemerintah untuk menanggapi dugaan pelanggaran HAM yang selama kejadian 21-23 Mei 2019 untuk mewujudkan komitmen-komitmennya sebagai negara pihak Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (CAT).

Pengakuan Istri IR Tersangka Berencana Bunuh 4 Jenderal di Kerusuhan 22 Mei, Ungkap Pekerjaan Suami
Pengakuan Istri IR Tersangka Berencana Bunuh 4 Jenderal di Kerusuhan 22 Mei, Ungkap Pekerjaan Suami (Tribunnews)

“Indonesia telah meratifikasi CAT sejak 21 tahun yang lalu dan selalu berjanji untuk menghentikan impunitas terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan polisi. Beberapa langkah yang dijanjikan dan belum juga terwujud adalah ratifikasi Protokol Opsional yang memungkinkan kunjungan badan-badan independen terhadap tempat-tempat penahanan dan memasukkan penyiksaan sebagai tindak pidana dalam KUHP,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dikutip dari siaran persnya.

Selain rekomendasi umum tersebut, Amnesty Internasional juga menyerukan agar diadakan penyelidikan independen, imparsial, dan efektif terhadap dugaan penyiksaan dan perlakukan buruk lainnya pada 21-23 Mei 2019 di Jakarta, pemastian hak-hak peradilan yang adil terhadap mereka yang ditahan selama kejadian tersebut.

Organisasi ini juga mengimbau agar polisi dilatih agar dapat menerapkan Peraturan Kapolri No. 8/2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan meninjau sistem akuntabilitas yang ada dalam menangani dugaan pelanggaran HAM oleh personel polisi.  

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbukti Lakukan Kekerasan pada 21-22 Mei, 10 Brimob Dijatuhi Sanksi", https://nasional.kompas.com/read/2019/07/05/14535471/terbukti-lakukan-kekerasan-pada-21-22-mei-10-brimob-dijatuhi-sanksi
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved