Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terbukti Lakukan Kekerasan saat Aksi 21-22 Mei, Ini Hukuman yang Diterima 10 Personel Brimob

Sebanyak 10 personel Brimob Polri dijatuhi sanksi internal pasca-kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Editor: Anita Kusuma Wardana
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Terbukti Lakukan Kekerasaan saat Aksi 21-22 Mei, Ini Hukuman yang Diterima 10 Personel Brimob 

Surat Terbuka untuk Presiden

Amnesty International telah menuangkan rangkuman temuan investigasi tersebut dalam bentuk Surat Terbuka (Open Letter) yang akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo pada hari peringatan penyiksaan tersebut.

Organisasi ini hendak mengimbau pemerintah untuk menanggapi dugaan pelanggaran HAM yang selama kejadian 21-23 Mei 2019 untuk mewujudkan komitmen-komitmennya sebagai negara pihak Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (CAT).

Pengakuan Istri IR Tersangka Berencana Bunuh 4 Jenderal di Kerusuhan 22 Mei, Ungkap Pekerjaan Suami
Pengakuan Istri IR Tersangka Berencana Bunuh 4 Jenderal di Kerusuhan 22 Mei, Ungkap Pekerjaan Suami (Tribunnews)

“Indonesia telah meratifikasi CAT sejak 21 tahun yang lalu dan selalu berjanji untuk menghentikan impunitas terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan polisi. Beberapa langkah yang dijanjikan dan belum juga terwujud adalah ratifikasi Protokol Opsional yang memungkinkan kunjungan badan-badan independen terhadap tempat-tempat penahanan dan memasukkan penyiksaan sebagai tindak pidana dalam KUHP,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dikutip dari siaran persnya.

Selain rekomendasi umum tersebut, Amnesty Internasional juga menyerukan agar diadakan penyelidikan independen, imparsial, dan efektif terhadap dugaan penyiksaan dan perlakukan buruk lainnya pada 21-23 Mei 2019 di Jakarta, pemastian hak-hak peradilan yang adil terhadap mereka yang ditahan selama kejadian tersebut.

Organisasi ini juga mengimbau agar polisi dilatih agar dapat menerapkan Peraturan Kapolri No. 8/2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan meninjau sistem akuntabilitas yang ada dalam menangani dugaan pelanggaran HAM oleh personel polisi.  

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbukti Lakukan Kekerasan pada 21-22 Mei, 10 Brimob Dijatuhi Sanksi", https://nasional.kompas.com/read/2019/07/05/14535471/terbukti-lakukan-kekerasan-pada-21-22-mei-10-brimob-dijatuhi-sanksi
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved