Persulit Warga Saat Urus Surat Izin? Begini Kata Kadis PTSP Jeneponto
Pasalnya dinas yang berlokasi di Jl Ishak Iskandar, Kecamatan Binamu, Jeneponto ini dinilai mempersulit masyarakat mengurus surat izin.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Ansar
Permintaan pembangunan jembatan gantung merupakan permohonan Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar yang tertuang dalam nomor surat 900/538/k/2018 tertanggal 15 September 2018.
Dalam surat itu dijelaskan sehubungan terbatasnya anggaran daerah untuk memenuhi seluruh kegiatan infrastruktur dibeberapa desa kelurahan di Jeneponto. (*)
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Halaman 2 dari 2