Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Makin Jelas, Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2019, Tahapan, Soal SKB-SKD, Dikonfirmasi Langsung BKN

Makin jelas, jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2019, tahapan, soal, dikonfirmasi BKN. Terus update atau perbarui info pendaftaran CPN 2019.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM
Informasi pendaftaran CPNS 2019. 

Ini semua sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku hingga akhirnya seorang dipelamar resmi menjadi Aparatur Negeri Sipil (ASN).

Tahapan ini sesuai dengan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

"Kalau tidak keliru ada 7 tahapan," ungkapnya.

Ridwan belum bisa menyebutkan detail tahapan demi tahapan yang harus dilalui para pelamar tanggal demi tanggal.

Namun yang pertama kali yang akan dilakukan BKN ialah mengumumkan penerimaan CPNS dan PPPK secara umum.

Ini termasuk jumlah dan posisi yang dibutuhkan tiap intansi baik di pusat dan daerah.

"Prinsipnya enggak akan jauh berbeda dengan tahun lalu. Nanti akan kita beritahukan, tahapannya apa, yang dibutuhkan bagaimana, dan sebagainya," lanjutnya mengatakan.

Sebagai informasi, untuk pemerintah pusat, alokasinya sebanyak 46.425 lowongan terdiri dari untuk PNS sebanyak 23.213 lowongan dengan rincian 17.510 untuk pelamar umum dan dari sekolah kedinasan 5.696.

Selain itu pemerintah pusat juga membuka 23.212 lowongan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK/P3K.

Sementara itu jumlah lowongan CPNS pemerintah daerah mencapai 207.748.

Terdiri dari lowongan PNS 62.324 dan untuk PPPK/P3K 145.424.

Dilakukan Secara Online

BKN menyatakan seluruh rangkaian proses seleksi penerimaa CPNS dan PPPK/P3K 2019 dilakukan secara online.

Mulai dari pendaftaran, penyerahan berkas, dan hingga pengumuman kelulusan pelamar.

"Seluruh proses dilakukan secara online," kat Ridwan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved