Bawaslu Sulbar Dalami Soal Dugaan Caleg Berijazah Palsu
Laporan dugaan pemalsuan dokumen berupa surat pengganti ijazah ini melibatkan oknum Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi terpilih, Daerah Pemilihan
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Syamsul Bahri
"Kami agendakan hari senin, kami memanggil beliau untuk dimintai keterangannya," tutur Ansarullah kepada sejumlah awak media.
Lebih jauh dijelaskan, laporan tersebut disangkakan Pasal 520 undang-undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Sehubungan dengan laporan itu, jika pada pemeriksaan nantinya pada pembahasan kedua, menyatakan bahwa terlapor terbukti melakukan pelanggaran pemalsuan dokumen, maka terlapor syarat untuk didiskualifikasi.
"Jika hasil pembahasan kami membuktikan bahwa ada dugaan kuat terlapor melakukan pelanggaran, maka akan ditingkatkan pada proses penyidikan," jelasnya.
Setelah itu, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, dan selanjutnya proses penuntutan oleh jaksa.
"Nanti kita akan lihat hasilnya di pengadilan, jika akan berlanjut ke pengadilan, dan konseskuensinya memang jika pengadilan memutuskan terlapor terbukti bersalah maka ada diskualifikasi," ujarnya.
Terkait pemeriksaan yang dilakukan saat ini, Ansarullah mengaku saksi yang dimintai keterangan baik pihak sekolah maupun pihak Dinas, dianggap sangat kooperatif.
Laporan wartawan @rexta_sammy
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: