Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Sulbar Dalami Soal Dugaan Caleg Berijazah Palsu

Laporan dugaan pemalsuan dokumen berupa surat pengganti ijazah ini melibatkan oknum Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi terpilih, Daerah Pemilihan

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Syamsul Bahri
Semuel Masakaraeng/Tribun Timur
Bawaslu Sulbar Periksa Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa 

"Kami agendakan hari senin, kami memanggil beliau untuk dimintai keterangannya," tutur Ansarullah kepada sejumlah awak media.

Lebih jauh dijelaskan, laporan tersebut disangkakan Pasal 520 undang-undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Sehubungan dengan laporan itu, jika pada pemeriksaan nantinya pada pembahasan kedua, menyatakan bahwa terlapor terbukti melakukan pelanggaran pemalsuan dokumen, maka terlapor syarat untuk didiskualifikasi.

"Jika hasil pembahasan kami membuktikan bahwa ada dugaan kuat terlapor melakukan pelanggaran, maka akan ditingkatkan pada proses penyidikan," jelasnya.

Setelah itu, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, dan selanjutnya proses penuntutan oleh jaksa.

"Nanti kita akan lihat hasilnya di pengadilan, jika akan berlanjut ke pengadilan, dan konseskuensinya memang jika pengadilan memutuskan terlapor terbukti bersalah maka ada diskualifikasi," ujarnya.

Terkait pemeriksaan yang dilakukan saat ini, Ansarullah mengaku saksi yang dimintai keterangan baik pihak sekolah maupun pihak Dinas, dianggap sangat kooperatif.

Laporan wartawan @rexta_sammy

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved