Bawaslu Sulbar Dalami Soal Dugaan Caleg Berijazah Palsu
Laporan dugaan pemalsuan dokumen berupa surat pengganti ijazah ini melibatkan oknum Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi terpilih, Daerah Pemilihan
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat tengah mendalami kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Laporan dugaan pemalsuan dokumen berupa surat pengganti ijazah ini melibatkan oknum Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi terpilih, Daerah Pemilihan Sulbar 1 Kabupaten Mamasa.
Terbukti Coblos 2 Kali, Warga Polassi Selayar Ini Divonis 1 Bulan Penjara
Panrita Yasmin Bulukumba Gelar Karantina Tahsin dan Tahfiz Quran di Bontomacinna
Komisioner Bawaslu Sulbar Koordinator Divisi Bidang Penindakan Pelanggaran, Ansarullah A Lidda mengatakan, laporan dugaan pemalsuan dokumen itu, diterima sejak 24 Juni, dan diregistrasi pada 25 Juni 2019.
Ia menyebutkan, laporan yang dimaksud, diterima dari pelapor bernama Semuel, yang bekerja di lembaga bantuan hukum.
"Kami registrasi dan kami nyatakan lengkap, selanjutnya kami lakukan pembahasan bersama Kepolisian dan Kejaksaan di Sentra Gakkumdu," terang Ansarullah Kamis (4/7/2019) malam.
Setelah dibahas di Sentra Gakkumdu ia mengatakan, laporan tersebut patut untuk dilakukan pemeriksaan.
Terkait laporan itu, Bawaslu Sulbar telah memeriksa beberapa saksi yang berkenaan dengan laporan tersebut.
"Sejak beberapa hari kemarin hingga malam ini, kami sudah memeriksa beberapa pihak," kata dia.
Laporan yang disampaikan oleh Semuel lanjut dia, berkaitan dengan keterangan pengganti ijazah oleh Zadrak T, Caleg DPRD Provinsi.
"Surat keterangan pengganti ijazah yang digunakan Zadrak T sebagai terlapor, ketika ikut seleksi calon legislatif," ungkap Ansarullah.
Sekaitan dengan laporan itu, Bawaslu telah memeriksa Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sumarorong yang masih aktif, dan dua staf tata usaha di sekolah itu.
Selain itu, Bawaslu juga memeriksa Dinas Penidikan Kabupaten Mamasa, yang diwakili Sekretaris Dinas, Tutug Widodo untuk dimintai keterangan.
Pihaknya juga telah memeriksa mantan pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan bernama Petrus.
Pemeriksaan ini dilakukan secata tertutup di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mamasa, Kamis (4/7/2019) malam.
Bawaslu Sulbar juga bakal memanggil Mantan Kepala Sekolah SMA 1 Sumarorong, Estepanus yang membuat surat keterangan pengganti ijazah atas nama Zadrak T.

"Kami agendakan hari senin, kami memanggil beliau untuk dimintai keterangannya," tutur Ansarullah kepada sejumlah awak media.
Lebih jauh dijelaskan, laporan tersebut disangkakan Pasal 520 undang-undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Sehubungan dengan laporan itu, jika pada pemeriksaan nantinya pada pembahasan kedua, menyatakan bahwa terlapor terbukti melakukan pelanggaran pemalsuan dokumen, maka terlapor syarat untuk didiskualifikasi.
"Jika hasil pembahasan kami membuktikan bahwa ada dugaan kuat terlapor melakukan pelanggaran, maka akan ditingkatkan pada proses penyidikan," jelasnya.
Setelah itu, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, dan selanjutnya proses penuntutan oleh jaksa.
"Nanti kita akan lihat hasilnya di pengadilan, jika akan berlanjut ke pengadilan, dan konseskuensinya memang jika pengadilan memutuskan terlapor terbukti bersalah maka ada diskualifikasi," ujarnya.
Terkait pemeriksaan yang dilakukan saat ini, Ansarullah mengaku saksi yang dimintai keterangan baik pihak sekolah maupun pihak Dinas, dianggap sangat kooperatif.
Laporan wartawan @rexta_sammy
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: