TUTORIAL Cek IMEI Ponsel di kemenperin.go.id/imei, Awas Diblokir per Agustus 2019 Jika Tak Terdaftar
Jangan sampai Ponsel kamu diblokir gagara termasuk HP atau Ponsel Ilegal alias blackmarket. Segera cek IMEI atau semacam pengecekan status ponsel y
TRIBUN-TIMUR.COM - TUTORIAL Cek IMEI Ponsel di kemenperin.go.id/imei, Awas Diblokir per Agustus 2019 Jika Tak Terdaftar
Jangan sampai Ponsel kamu diblokir gagara termasuk HP atau Ponsel Ilegal alias blackmarket.
Segera cek IMEI atau semacam pengecekan status Ponsel yang digunakan saat ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian ( Kemenperin) menegaskan bakal memblokir peredaran ponsel ilegal (blackmarket) di Indonesia.
Mekanismenya memanfaatkan nomor IMEI pada telepon seluler (ponsel) atau handphone (HP).
Kemenperin memiliki database berisi nomor IMEI ponsel yang masuk secara resmi ke Indonesia.
Baca: Tekan Angka Kecelakaan, Ini Dilakukan Satlantas Polres Enrekang
Baca: UPDATE WHATSAPP - Tips Pastikan Akun WhatsApp di Ponselmu Diretas atau Tidak, Begini Tutorialnya
Jika nomor IMEI tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan besar ilegal.
Lantas bagaimana cara mengecek apakah HP yang Anda gunakan saat ini ilegal atau resmi?
Berikut cara cek IMEI ponsel di kemenperin.go.id/imei, Kemenperin bakal blokir HP ilegal alias blackmarket dikutip tribun-timur.com dari KompasTekno.
Pertama, tekan tombol *#06# pada ponsel. Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial si ponsel.
Lalu, pengguna harus masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.
Masukkan 15 digit nomor yang tersedia, kemudian tekan tombol "simpan".
Jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.
Tutorial Lengkap
Nah agar ponsel kita tak masuk dalam daftar ilegal, berikut cara untuk mengeceknya:
- Langkah pertama, tekan tombol *#06# pada ponsel dan akan muncul rincian nomor IMEI dan serial ponsel.
- Lalu, masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei atau link ini.
- Masukkan 15 digit nomor yang tersedia, kemudian tekan tombol 'simpan'.
Dan apabila tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.
Regulasi Diteken Agustus
Pemerintah tengah menunjukkan keseriusannya untuk memberantas penggunaan ponsel ilegal (BM, blackmarket) di Indonesia.
Pada Agustus mendatang, regulasi yang mengatur pemblokiran ponsel BM tersebut akan ditandatangani.
Regulasi tersebut berbentuk peraturan menteri (permen).
Dalam hal ini setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan.
Menurut Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, peraturan menteri tersebut bakal ditandatangani pada pertengahan bulan depan.
Namun, ia tidak merinci seperti apa isi dan lingkup dari payung hukum tersebut.
"Aturannya secara detail sedang dibuat. Tanggal 17 Agustus 2019 harus tanda tangan 3 peraturan menteri terkait pemblokiran lewat IMEI," ungkap Janu melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Rabu (3/7/2019).
Janu turut menyebutkan bahwa untuk menjalankan kebijakan dan aturan itu, sebuah tim khusus yang para anggotanya berasal dari ketiga kementerian akan dibentuk.
"Berdasarkan hasil rapat, segera dibentuk tim antarkementerian terkait pemblokiran lewat IMEI," lanjutnya.
Baca: Tekan Angka Kecelakaan, Ini Dilakukan Satlantas Polres Enrekang
Baca: Unjuk Rasa, Warga Harapan Tuntut 395 Hektare Lahan Kompensasi dari Vale
Baca: Cara Pengusaha Rias Pengantin Kelabui Korban Hingga Bisa Tiduri 50 Pria, Ungkap Lokasi Berhubungan
Mesin Identifikasi Ponsel BM
Kementerian Perindustrian sendiri memiliki sebuah mesin bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) yang dapat mengidentifikasi ponsel blackmarket.
Mesin ini bekerja menggunakan nomor IMEI yang melekat pada setiap ponsel.
Mekanismenya, mesin DIRBS akan memindai nomor IMEI mana saja yang terdaftar di database dan mana yang tidak.
Jika tidak terdaftar, ponsel dengan nomor IMEI tersebut akan dianggap sebagai ponsel ilegal.
Kendati demikian, Janu tidak merinci apakah mesin ini akan mulai diaktifkan setelah ketiga peraturan menteri tersebut ditandatangani atau malah lebih cepat.
Sementara pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sendiri sebagai salah satu kementerian yang terlibat belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini.
Proses pemblokiran ponsel ilegal di Indonesia ini melibatkan tiga kementerian.
Kementerian Perindustrian memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah ponsel tersebut ilegal atau tidak.
Sementara Kementerian Kominfo nanti akan meminta operator seluler untuk memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel yang teridentifikasi ilegal, dan Kementerian Perdagangan akan mengawasi perdagangan ponsel.
Pihak Kemenperin juga beberapa waktu lalu mengatakan bahwa ponsel ilegal tidak akan bisa digunakan di Indonesia.
Namun, ini tidak serta-merta berarti ponsel ilegal yang sudah beredar di konsumen (existing) bakal diblokir dari jaringan operator seluler lewat identifikasi IMEI. (*)
Follow akun instagram Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/tutorial-cek-imei-ponsel-di-kemenperingoidimei-awas-diblokir-per-agustus-2019-jika-tak-terdaftar.jpg)