Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kakak Hamili Adik di Bulukumba, Awas Kanker & Cacat Ancam Anak yang Dilahirkan Pernikahan Sedarah

Masyarakat dibuat geger dengan pernikahan sedarah di Bulukumba, Sulawesi Selatan. Pria inisial AN menikahi adiknya FI yang terlanjut hamil duluan.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Rasni
Tribunnews
Kakak Hamili Adik di Bulukumba, Awas Kanker & Cacat Ancam Anak yang Dilahirkan Pernikahan Sedarah 

- Berisiko tinggi mewarisi penyakit yang diderita ibu atau ayahnya

- Badan kerdil

- Berat lahir rendah

- Kematian bayi

Baca: RSUD Andi Makkasau Parepare Rapat Evaluasi Pasca Terima Aduan Pasien

Hukum tentang pernikahan sedarah di Indonesia

Indonesia menetapkan hukum tegas yang melarang pernikahan sedarah dilakukan, baik antara saudara kandung maupun antara orangtua dengan anak kandung.

Hukum ini tercantum dalam UU Perkawinan pasal 8 Nomor 1 Tahun 1974.

Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi:

Perkawinan dilarang antara dua orang yang:

a. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;

b. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;

c. Berhubungan semenda (satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan), yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;

d. Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;

e. Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;

f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved