Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cara AN Memuluskan Niatnya Nikahi Adik Kandung Sendiri, Ada Lelaki Lain Melamar FI Dia Tolak

Cara AN Memuluskan Niatnya Nikahi Adik Kandung Sendiri, Ada Lelaki Lain Melamar Dia Tolak

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Waode Nurmin
______________________ Dok. Pribadi
AN (29) dan HE (21), saat melangsungkan pernikahan dengan adik kandungnya di Balikpapan, Kalimantan Timur. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG LOE - Pernikahan Sedarah warga Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), AN (29) dan FI (21), menggemparkan publik.

Pasalnya AN dan FI berstatus saudara kandung. 

AN menikahi adik kandung sendiri FI

Dalam keluarganya, AN tercatat sebagai anak keempat dan FI merupakan anak bungsu.

Mereka dari tujuh bersaudara, lima laki-laki dan dua orang perempuan.

Kasus pernikahan sedarah ini mencuat ke publik, setelah istri sah AN berinisial HE (26), melaporkan kasus tersebut ke Polres Bulukumba, Senin (1/7/2019).

Baca: Kakak Hamili Adik di Bulukumba, Awas Kanker & Cacat Ancam Anak yang Dilahirkan Pernikahan Sedarah

Baca: Pernikahan Sedarah / Saudara kandung di Bulukumba, Ayah Ingin Anaknya Dihabisi dengan Cara Begini

Baca: Heboh Kakak Nikahi Adik di Bulukumba, ini Hukum Pernikahan Sedarah Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS)

Dari keterangan HE, kedua kakak beradik itu telah melangsungkan pernikahan di Balikpapan, Kalimantan Timur, sejak sepekan lalu.

Hal tersebut diketahui oleh HE, setelah sepupu AN dan FI, berinisial AT, mengirimkan foto dan video pernikahan keduanya melalui pesan WhatsApp ke Bulukumba.

AT mengaku sempat melarang dan menasehati sang sepupu, ia bahkan menolak ketika diminta untuk menjadi wali nikah.

Namun, AN tetap bersikukuh untuk menikahi adik kandung nya sendiri, dengan membayar sebesar Rp2,4 juta kepada penghulu.

Pernikahan tersebut terpaksa dilakukan, karena FI disebut telah berbadan dua. Ia disebut telah mengandung empat bulan.

Buah hubungan terlarangnya dengan sang kakak.

HE membeberkan, tiga hari sebelum keduanya menghilang dari Bulukumba, FI sempat dilamar oleh kerabatnya.

Seluruh keluarganya telah menyatakan kesepakatan untuk menerima pinangan lelaki tersebut.

Namun AN bersikeras untuk menolak lelaki yang tak lain merupakan kerabatnya sendiri itu.

Alasannya, FI masih sangat belia, dan masih perlu melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.

Baca: Kakak Hamili Adik di Bulukumba, Awas Kanker & Cacat Ancam Anak yang Dilahirkan Pernikahan Sedarah

Baca: Pernikahan Sedarah / Saudara kandung di Bulukumba, Ayah Ingin Anaknya Dihabisi dengan Cara Begini

Baca: Heboh Kakak Nikahi Adik di Bulukumba, ini Hukum Pernikahan Sedarah Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS)

"Semua orang sudah sepakat saat dilamar, tapi dia (AN) tidak setuju. Katanya laki-laki itu tidak baik dan FI masih perlu menuntut ilmu," jelasnya.

Karena mendapat penolakan dari AN, pernikahan sang adik pun batal digelar.

Namun ternyata cara itu dilakukan untuk menghalangi adiknya FI dimiliki pria lain.

Dan memuluskan niatnya untuk menikahi adik kandung sendiri

Meski AN harus menjelek-jelekkan lelaki yang hendak melamar adiknya. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki

Kronologi

Seorang suami, AM (32), warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, diduga melakukan Pernikahan Sedarah dengan adik kandung perempuannya sendiri.

Istri sah AM, HE (28), terpaksa melaporkannya ke Polres Bulukumba, Senin (1/7/2019).

AM diduga melakukan perselingkuhan dan menikahi adik bungsunya dari tujuh bersaudara beberapa hari lalu.

HE yang mengetahui hal itu kemudian melaporkannya ke aparat kepolisian.

Baca: VIDEO: Pengakuan Istri Sah Pelaku Pernikahan Sedarah di Bulukumba

Baca: Batal ke Australia, Pelaku Pernikahan Sedarah di Bulukumba Diduga Kabur ke Surabaya

Baca: Kasus Pernikahan Sedarah, Pria di Bulukumba Nikahi Adik Bungsunya, Istri Pertama Lapor ke Polisi

HE melaporkan kasus pernikahan sedarah suami dengan adiknya dengan memperlihatkan bukti surat pernyataan dari kedua orangtua suaminya sendiri.

AM diduga berselingkuh dan menikahi adik kandungnya di lokasi perantauannya di Kalimantan Timur beberapa hari lalu.

HE yang tengah berada di kampungnya di Kabupaten Bulukumba mengetahui hal itu, kemudian melaporkannya ke aparat kepolisian.

AM diduga menikahi adik bungsunya dari tujuh bersaudara lantaran sang adik diduga telah hamil empat bulan.

Dugaan pernikahan sedarah ini terjadi enam hari lalu sebelum HE melaporkan pernikahan sedarah ini ke Polres Bulukumba, Senin (1/7/2019).

Menurut HE kepada polisi, kakak beradik itu ternyata telah melakukan perzinaan beberapa bulan lalu tanpa diketahuinya.

Kepada polisi, HE mengaku tidak curiga kepada suaminya yang dekat dengan adik kandungnya.

Namun, dia kaget setelah melihat video pernikahan sang suami dengan adik kandungnya serta adanya surat pernyataan dari kedua orangtua suaminya.

HE memastikan akan menggugat cerai AM setelah proses hukum tersebut berjalan. “Setelah proses hukum, saya akan meminta cerai,” katanya.

Selain HE, saudara tertua AM, berinisial RS, juga berharap proses hukum ditegakkan.

Baca: VIDEO: Pengakuan Istri Sah Pelaku Pernikahan Sedarah di Bulukumba

Baca: Batal ke Australia, Pelaku Pernikahan Sedarah di Bulukumba Diduga Kabur ke Surabaya

Baca: Kasus Pernikahan Sedarah, Pria di Bulukumba Nikahi Adik Bungsunya, Istri Pertama Lapor ke Polisi

Ia bahkan mengatakan, dirinya tidak mau melihat lagi kedua adiknya itu.

“Kami keseluruhan tujuh bersaudara. Dia (AM) anak ketiga, menikah dengan adik yang bungsu. Kami berharap mereka diproses hukum. Seandainya masih berlaku hukum adat, saya juga meminta untuk itu,” katanya.

Sementara itu, kepala desa tempat pelaku berasal, Andi Agung yang mendampingi warganya melapor, mengungkapkan, pihak keluarga sudah tidak lagi menerima AM ke kampung halamannya.

“Semua saudara dan istrinya juga tidak akan menerima AM berdomisili lagi di Desa Salemba.

Harapannya kita melalui proses hukum walaupun keduanya bersaudara kandung,” kata Andi Agung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan korban dan tengah melakukan penyelidikan.

Saat ini, penyidik baru memintai keterangan pelapor atas kasus pernikahan sedarah itu.

“Baru tadi kami terima laporan itu. Kami masih akan melakukan penyelidikan. Kami baru menerima laporan dan memintai keterangan istri sah AM atas pernikahan sedarahnya dengan adik kandungnya. Tapi polisi masih membutuhkan keterangan saksi-saksi lain dan mengumpulkan bukti-bukti,” katanya.

Berry menambahkan, saat melapor, istri sah membawa dan memperlihatkan surat pernyataan kedua orangtua suaminya.

“Namun, penyidikan tidak hanya sampai di situ saja, masih banyak yang ingin dimintai keterangannya dan bukti otentik lainnya,” katanya.

“Apalagi pernikahannya tidak dilakukan di Kabupaten Bulukumba, tapi di Kalimantan. Kami tentu akan memeriksa saksi-saksi lain dan mengumpulkan bukti-bukti,” katanya.

Dampak buruk pernikahan sedarah

Pernikahan sedarah dilarang dalam hukum agama dan negara karena berdampak buruk.

Pernikahan sedarah bisa menyebabkan anak lahir cacat, baik secara fisik maupun psikologis, bahkan tingkat kecerdasan yang rendah.

Salah satu penelitian menyebutkan, 40% anak hasil hubungan sedarah yang memiliki pertalian darah dekat akan membuat anak lahir dengan cacat fisik, hingga defisit intelektualitas yang parah.

Berikut ini adalah beberapa risiko yang bisa terjadi dari anak hasil pernikahan sedarah seperti dilansir Surya.co.id dari id.theasianparent.com berjudul: Dampak yang bisa terjadi pada anak hasil pernikahan sedarah

- Menderita cacat lahir serius, seperti kelainan jantung bawaan, kaki bengkok, bibir sumbing, hingga down syndrome.

- Gangguan mental pada anak

- Kelainan resesif autosomal yang diakibatkan adanya penyatuan dua gen abnormal

- Cacat fisik

- Gangguan intelektualitas yang parah

- Tingkat pertumbuhan lambat

- Kanker

- Sistem kekebalan tubuh yang lemah, hingga rawan jatuh sakit

- Berisiko tinggi mewarisi penyakit yang diderita ibu atau ayahnya

- Badan kerdil

- Berat lahir rendah

- Kematian bayi

Baca: VIDEO: Pengakuan Istri Sah Pelaku Pernikahan Sedarah di Bulukumba

Baca: Batal ke Australia, Pelaku Pernikahan Sedarah di Bulukumba Diduga Kabur ke Surabaya

Baca: Kasus Pernikahan Sedarah, Pria di Bulukumba Nikahi Adik Bungsunya, Istri Pertama Lapor ke Polisi

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Hukum tentang pernikahan sedarah di Indonesia

Indonesia menetapkan hukum tegas yang melarang pernikahan sedarah dilakukan, baik antara saudara kandung maupun antara orangtua dengan anak kandung.

Hukum ini tercantum dalam UU Perkawinan pasal 8 Nomor 1 Tahun 1974. Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi: Perkawinan dilarang antara dua orang yang:

a. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;

b. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orangtua, dan antara seorang dan saudara neneknya;

c. Berhubungan semenda (satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan), yaitu mertua, anak tiri menantu, dan ibu/bapak tiri;

d. Berhubungan susuan, yaitu orangtua susuan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi/paman susuan;

e. Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang;

f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Baca: VIDEO: Pengakuan Istri Sah Pelaku Pernikahan Sedarah di Bulukumba

Baca: Batal ke Australia, Pelaku Pernikahan Sedarah di Bulukumba Diduga Kabur ke Surabaya

Baca: Kasus Pernikahan Sedarah, Pria di Bulukumba Nikahi Adik Bungsunya, Istri Pertama Lapor ke Polisi

 

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Kakak Adik Sekandung Menikah di Bulukumba"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved