Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cara AN Memuluskan Niatnya Nikahi Adik Kandung Sendiri, Ada Lelaki Lain Melamar FI Dia Tolak

Cara AN Memuluskan Niatnya Nikahi Adik Kandung Sendiri, Ada Lelaki Lain Melamar Dia Tolak

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Waode Nurmin
______________________ Dok. Pribadi
AN (29) dan HE (21), saat melangsungkan pernikahan dengan adik kandungnya di Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Berry menambahkan, saat melapor, istri sah membawa dan memperlihatkan surat pernyataan kedua orangtua suaminya.

“Namun, penyidikan tidak hanya sampai di situ saja, masih banyak yang ingin dimintai keterangannya dan bukti otentik lainnya,” katanya.

“Apalagi pernikahannya tidak dilakukan di Kabupaten Bulukumba, tapi di Kalimantan. Kami tentu akan memeriksa saksi-saksi lain dan mengumpulkan bukti-bukti,” katanya.

Dampak buruk pernikahan sedarah

Pernikahan sedarah dilarang dalam hukum agama dan negara karena berdampak buruk.

Pernikahan sedarah bisa menyebabkan anak lahir cacat, baik secara fisik maupun psikologis, bahkan tingkat kecerdasan yang rendah.

Salah satu penelitian menyebutkan, 40% anak hasil hubungan sedarah yang memiliki pertalian darah dekat akan membuat anak lahir dengan cacat fisik, hingga defisit intelektualitas yang parah.

Berikut ini adalah beberapa risiko yang bisa terjadi dari anak hasil pernikahan sedarah seperti dilansir Surya.co.id dari id.theasianparent.com berjudul: Dampak yang bisa terjadi pada anak hasil pernikahan sedarah

- Menderita cacat lahir serius, seperti kelainan jantung bawaan, kaki bengkok, bibir sumbing, hingga down syndrome.

- Gangguan mental pada anak

- Kelainan resesif autosomal yang diakibatkan adanya penyatuan dua gen abnormal

- Cacat fisik

- Gangguan intelektualitas yang parah

- Tingkat pertumbuhan lambat

- Kanker

- Sistem kekebalan tubuh yang lemah, hingga rawan jatuh sakit

- Berisiko tinggi mewarisi penyakit yang diderita ibu atau ayahnya

- Badan kerdil

- Berat lahir rendah

- Kematian bayi

Baca: VIDEO: Pengakuan Istri Sah Pelaku Pernikahan Sedarah di Bulukumba

Baca: Batal ke Australia, Pelaku Pernikahan Sedarah di Bulukumba Diduga Kabur ke Surabaya

Baca: Kasus Pernikahan Sedarah, Pria di Bulukumba Nikahi Adik Bungsunya, Istri Pertama Lapor ke Polisi

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Hukum tentang pernikahan sedarah di Indonesia

Indonesia menetapkan hukum tegas yang melarang pernikahan sedarah dilakukan, baik antara saudara kandung maupun antara orangtua dengan anak kandung.

Hukum ini tercantum dalam UU Perkawinan pasal 8 Nomor 1 Tahun 1974. Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi: Perkawinan dilarang antara dua orang yang:

a. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;

b. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orangtua, dan antara seorang dan saudara neneknya;

c. Berhubungan semenda (satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan), yaitu mertua, anak tiri menantu, dan ibu/bapak tiri;

d. Berhubungan susuan, yaitu orangtua susuan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi/paman susuan;

e. Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang;

f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Baca: VIDEO: Pengakuan Istri Sah Pelaku Pernikahan Sedarah di Bulukumba

Baca: Batal ke Australia, Pelaku Pernikahan Sedarah di Bulukumba Diduga Kabur ke Surabaya

Baca: Kasus Pernikahan Sedarah, Pria di Bulukumba Nikahi Adik Bungsunya, Istri Pertama Lapor ke Polisi

 

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Kakak Adik Sekandung Menikah di Bulukumba"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved