Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Terpopuler

Inilah Handphone yang Segera Diblokir di Indonesia, Tak Kenal Merek, Anda Salah Satu Pemilik?

Inilah handphone yang akan segera diblokir di Indonesia, tak kenal merek, anda salah satu pemilik? Pemerintah berencana menertibkan peredaran ponsel

Editor: Edi Sumardi
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi handphone black market. 

"Sedang dirapatkan terus untuk detail Permennya (Peraturan Menteri), mohon bersabar. Ada grace period-nya, tentu hati-hati dalam pelaksanaannya. Aturannya mesti dikaji secara hati-hati, tidak boleh gegabah," ungkap Janu mengatakan.

Baca: Usia 45 Tahun, Berikut Alasan MAM Admin Akun Instagram @rif_opposite Sebar Hoax Jokowi, Polri, KPU

Baca: Tak Lulus Sekolah, tapi Mohamed Hamdan Dagalo atau Hemeti Kini Menjabat Wakil Presiden

Secara teknis ia pun mengatakan bahwa mekanisme pemblokiran itu perlu pemahaman lebih jauh dan secara rinci.

Pasalnya ada beberapa hal rumit yang perlu dipahami, seperti penguasaan hardware, semikonduktor, hingga software.

"Tingkat pemahaman teknologinya sangat tinggi, hardware-nya saja sulit penguasaan teknologinya, semikonduktor, belum lagi software-nya," kata Janu.

Diblokir per Agustus?

Kendati demikian, ketika dikonfirmasi apakah ponsel blackmarket akan diblokir sepenuhnya mulai Agustus, Janu tidak menjawab dengan nada yang pasti.

Ia hanya meminta untuk menunggu regulasinya rampung terlebih dahulu.

"Bisa jadi salah pengertian nantinya, tunggu saja ya kami sedang selesaikan aturannya," kata Janu.

Kemenperin sendiri saat ini memiliki sistem identifikasi produk ponsel ilegal bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS).

Sistem tersebut akan memanfaatkan nomor International Mobile Equipment Identity atau yang lebih sering dikenal sebagai IMEI yang melekat pada setiap ponsel dan berbeda satu dengan yang lainnya.

Proses pemblokiran ponsel ilegal tersebut setidaknya akan melibatkan tiga pihak, yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), hingga Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Ketiga kementerian tersebut memiliki peran masing-masing dalam pemblokiran.

Baca: Ada Pesaing Baru WhatsApp, Aplikasi MeshTalk yang Tak Pakai Pulsa, WiFi, Bluetooth, Siap Beralih?

Baca: Terungkap Suzethe Margaret Wanita yang Bawa Anjing Masuk Masjid Ternyata Punya Masalah Lain

Kementerian Perindustrian memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah ponsel tersebut ilegal atau tidak.

Sementara Kementerian Kominfo nanti akan meminta operator seluler untuk memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel yang teridentifikasi ilegal, kemudian Kemendag akan mengawasi proses perdagangan ponsel tersebut.

Cara Bedakan Handphone Resmi dan BM

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved