Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terdakwa Sujud di Depan Orangtua Aldama dan Minta Maaf

Muh Rusdi bersujud di depan orangtua korban, Daniel yang disaksikan langsung Ketua Pengadilan Negeri Makassar dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
hasan/tribun-timur.com
Ruang Sidang, Terdakwa Bersujud Depan Orangtua Korban Taruna ATKP Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Muh Rusdi, terdakwa kasus dugaan penaganiayaan yang menewaskan Aldama Putra Pongkala, mahasiswa Akademi Tehnik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar,  minta maaf.

Muh Rusdi bersujud di depan orangtua korban, Daniel yang disaksikan langsung Ketua Pengadilan Negeri Makassar dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa sujud dan menyampaikan permohonaan maaf kepada orangtua korban hampir 5 menit.

BREAKING NEWS: Gempa Bumi 3,7 SR Guncang Mamasa

HUT Bhayangkara, Ini Harapan Kapolres Palopo

Permohonan maaf itu dilakukan usai proses sidang yang digelar dengan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

"Namanya orang minta maaf, tuhan lagi memaafkan ummatnya apalagi kita sebagai manusia. Dia minta maaf dan menyesali perbuatanya ya kita maafkan," kata Daniel.

Kendati demkian, orangtua korban tetap meminta proses hukum pelaku pembunuhan yang menewakan putranya harus diproses hukum yang berlaku.

Di hadapan wartawan, Daniel mengaku terdakwa maupun keluarga terdakwa belum pernah menyampaikan permohonan maaf kepada mereka dan baru kali ini dilakukan.

Pantauan Tribun dalam sidang terdakwa, 9 saksi dihadirkan di ruang sidang. Delapan diantaranya adalah taruna ATKP Makassar dan orangtua korban.

Peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,terjadi  sejak 3 Februari 2019 lalu.

Pelaku UMKM di Luwu Utara Diminta Kuasai Strategi Penjualan

Mau Bantu Bayi Hariani Penderita Penyakit Jantung, Cukup Ngopi di Tempat Ini

Saat itu terdakwa Muh Rusdi melihat korban  masuk di kampus ATKP berboncengan dengan ayahnya tanpa menggunakan helm. 

Karena dianggap sebuah pelanggaran, tak lama setelah itu terdakwa sekitar pukul 21.30 wita malam memanggil korban masuk ke barak enam kampus ATKP.

Terdakwa ingin  mempertanyakan alasannya korban sehinga tidak memakai helm. Ketika di panggil  disaksikan enam taruna lainnya.

Disaat itulah, korban diperintahkan bersikap taubat atau bertekut lutut dengan gaya tangan di belakang dan kepala di bawah yang ditahan sebuah botol aqua.

Terdakwa lalu memukul korban tepatnya di bagian dada beberapa kali hingga terjatuh ke lantai.

"Terdakwa mengusap usap usap  dadanya lalu dipukul dua kali hingga korban tak sadarkan diri," kata Tabrani dalam materi dakwaan yang dibacakan.

Melihat korban tak sadarkan diri, terdakwa sempat dibuat tpanik dan langsung membawa korban ke barak delapan. 

Terdakwa juga  mencoba menolong korban dengan cara memberi air minum Korban baru diketahui meninggal setelah memanggil dokter memeriksa kondisi korban. 

"Tak ada yang melihat pemukulan karena ada aturan internal, jika senior memukul junior tidak boleh melihat," sebutnya.

Dalam materi dakwaan disampaikan, penyebab kematian Aldama berdasarkanhasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, korban mengalami kegagalan gangguan pernafasan padaorgan paru-paru (terjadi edema paru).

Gangguan itu dipicu karena adanya kerusakan pada organ paru yang akut (Acute Lung Injury) akibatdi adanya kekerasan benda tumpul pada bagian dada korban. (*)

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved