Pejabat PPID di Luwu Utara Harus Bisa Tulis Berita
Tak hanya itu, mereka juga harus membagikan masing-masing berita ke grup WhatsApp PPID.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap instansi pemerintahan yang ada di Kabupaten Luwu Utara harus bisa menulis berita.
Pejabat PPID juga wajib memposting berita tersebut ke website resmi pemerintah daerah.
Tak hanya itu, mereka juga harus membagikan masing-masing berita ke grup WhatsApp PPID.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Luwu Utara, Arief R Palallo, pada rapat koordinasi PPID di ruang rapat Sekda Luwu Utara, Jl Simpurusiang, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Senin (1/7/2019).
"PPID sudah seharusnya bisa menulis berita, kemudian membagikannya ke website resmi kita. Ini sudah menjadi arahan ibu bupati beberapa waktu lalu," kata Arief
"Ini tidak hanya berlaku bagi PPID SKPD saja, tetapi juga berlaku bagi PPID kecamatan dan kelurahan," Arief menambahkan.
PPID juga diminta segera update dan upload Daftar Informasi Publik (DIP) masing-masing SKPD, kecamatan, dan kelurahan di website PPID Kemendagri dan website SKPD, serta menyusun DIP yang dikecualikan.
"Ini adalah arahan dari Komisioner Informasi Publik saat bimtek beberapa waktu lalu di Makassar," terang Arief.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp