Besok, Terdakwa Korupsi Uang Makan Minum Disdik Makassar Sidang Tuntutan
Bahkan, dalam pengadaan itu ada yang sudah dibeli tetapi tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang kasus dugaan korupsi penyimpangan dana pengadaan barang operasional di Dinas Pendidikan Kota Makassar 2015 dan 2016, memasuki tahap pembacaan tuntutan.
Tuntutan itu rencana dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Senin (1/07/2019).
"Pembacaan tuntutan rencana tanggal 1 (Senin besok)," kata penasehat hukum salah satu terdakwa, Awaluddin kepada Tribun.
Adapun kasus ini menyeret beberapa orang terdakwa. Yakni mantan Kepala Sub Bagian Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Muhammad Nasir, Abdul Naim selaku Direktur CV. Fitria, Edy selaku Direktur CV. Akhsa Putra, Hasanuddin selaku Direktur CV. Sanjaya Pratama serta M. Yusuf Zain selaku Direktur CV. Tiga Serangkai dan La Ode Muh Nur Alam.
Mereka diduga melakukan pengadaan seolah-olah sudah membeli barang berupa Alat Tulis Kantor (ATK), air minum, alat kebersihan dan penggadaan, tetapi ternyata fiktif.
Bahkan, dalam pengadaan itu ada yang sudah dibeli tetapi tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban. Sementara anggaran pengadaan barang sudah dicairkan.
Pencairan anggaran dilakukan sebanyak dua kali. Untuk tahun 2015, para tersangka menggunakan anggaran sebesar Rp 429.940.350 dan lanjut pada tahun 2016, kembali menggunakan anggaran sebesar Rp 471.254.000. (San)