Targetkan Rp 2,9 Miliar PAD dari PBB, Bapenda Enrekang Sebar 147 Ribu SPPT
Seluruh SPPT PBB tersebut telah diserahkan kepada masing-masing kecamatan untuk diteruskan ke desa dan kelurahan masing-masing.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Enrekang terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu yang ditargetkan dapat menggenjot PAD adalah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Bapenda Enrekang, Haleng Lajju, mengatakan pihaknya sudah menyerahkan 147 ribu lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada para objek pajak.
Seluruh SPPT PBB tersebut telah diserahkan kepada masing-masing kecamatan untuk diteruskan ke desa dan kelurahan masing-masing.
"Kita sudah serahkan 147 ribu lembar SPPT ke objek pajak melalui camat masing-masing," kata Haleng Lajju, Minggu (30/6/2019) siang.
Ia menjelaskan, tahun ini pihaknya menargetkan pemasukan Rp 2,9 miliar dari pajak bumi dan bangunan.
Sehingga diharapkan para wajib pajak yang mrmiliki SPPT baik bangunan maupun tanah, agar melakukan pembayaran pajaknya tepat waktu.
Sebab, jatuh tempo pembayaran pajak PBB adalah terakhir 31 November 2019, jika tak dibayarkan maka akan dikenakan denda.
"Kita harapkan nanti semua bisa selesaikan pajaknya sebelum tanggal itu, Kalau tidak dibayar akan dikenakan denda dua persen per bulan," ujarnya.
(tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar