Gegara Mencoblos Dua Kali, Ketua RW Panakukkang Segera Diadili
Pengadilan Negeri Makassar telah menjadwalkan persidangan terdakwa pada Selasa (02/07/2019 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus Syamsir Zaini,Ketua RW 06 Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan yang sebelumnya kedapatan mencoblos di dua TPS berbeda saat Pemilu 2019 lalu, mulai bergulir di Pengadilan.
Pengadilan Negeri Makassar telah menjadwalkan persidangan terdakwa pada Selasa (02/07/2019 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
600 Rider Ambil Bagian di Ajang One Day Trail Adventure Polres Lutra
Kotak dan Bilik Suara Kardus Pemilu 2019 Bisa Digunakan? Ini Penjelasan KPU Sulsel
"Sidang perdana terdakwa hari Selasa depan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar, Ulfadrian Mandalani kepada Tribun, Minggu (30/06/2019), siang.
Menurut Ulfa berkas perkara terdakwa dilimpahkan ke Pengadilan sejak beberapa lalu. Untuk proses sidang, Kejari Makassar telah menunjuk beberapa JPU yang bakal menangani selama persidangan berlangsung.
Sebelumnya Samsir ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Perbuatan Syamsir dianggap memenuhi unsut dua alat bukti melakukan perbuatan pidana pemilu karena rengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suara lebih dari 1 kali di satu TPS / TPSLN atau lebih,
Dimana ketua RW ini mencoblos dua kali di TPS berbeda yakni TPS 2 dan 6. Itu ada bukti-buktinya untuk menguatkan dugaan itu ada Foto dan video dan diperkuat oleh keterangan saksi A. Idham Harun selaku ketua KPPS di TPS 2.
Saksi menjelaskan bahwa terdakwa sudah melakukan pencoblosan di TPS 2 , tetapi terdakwa setelah itu melakukan pencoblosan di TPS yang lain yang jaraknya tidak jauh dari TPS 02 yang masih wilayah dari kelurahan Pandang.
Keeterangan saksi Sriyanti Arifin dan saksi Sarjan Yusuf Maamun melihat melakukan pencoblosan di TPS 01 dan TPS 06 kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukkang Kota Makassar.

Saksi membenarka pada saat itu di TPS 06 melihat Terdakwa Syamsir saeni masuk kedalam ke TPS 06 tanpa mengisi tanda tangan daftar hadir dan langsung melakukan pencoblosan yang pada saat itu jarak saksi sekitar 4 meter, yang diketahui oleh saksi bahwa terdakwa terdaftar di TPS 02.
Sedangkan berdasarkan keterangan saksi lain Sarjan Yusuf Maamun melihat terdakwa sedang keluar dari bilik suara serta memasukkan kertas suara kedalam kotak suara di TPS 01 kelurahan Pandang, yang diketahui oleh saksi terdakwa terdaftar di TPS 02.
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 516 UU RI No 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: