Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sakit Hati, Remaja di Sigi Ini Curi Motor Teman Lalu Dirusak

Aneh. Mungkin kata itu yang pas dialamatkan kepada Fery (16), warga Desa Berdikari, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tebgah ini.

Penulis: abdul humul faaiz | Editor: Ansar
Faiz/tribunpalu.com
Polsek Palolo merilis kasus pencurian motor di Desa Berdikari, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Jumat (28/6/2019) 
 
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Aneh. Mungkin kata itu yang pas dialamatkan kepada Fery (16), warga Desa Berdikari, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tebgah ini.

Pasalnya, hanya karena kesal dengan orang  yang merusak motor temannya, ia melampiaskan kekesalan ke temannya yang lain.

Remaja yang berprofesi sebagai petani ini, tega mencuri kendaraan milik temannya Irfan.

Setelah dicuri, bukannya niat untuk menjualnya, namun Fery hanya merusak kendaraan tersebut.

Kepada polisi, Fery mengaku curiga bahwa yang merusak motor temannya beberapa waktu lalu adalah korban.

Namun ia menyesal karena kecurigaannya itu tidak terbukti.

Kapolsek Palolo, Inspektur Polisi Satu (Iptu) J Sagala mengatakan, pencurian dilakukan pelaku pada Sabtu (15/6/2019) lalu.

Saat itu korban meninggalkan kendaraanya di depan rumah milik Basir untuk mengikuti dero (Tari Tradisional Sulteng).

Namun, saat korban hendak pulang, mendaraanya sudah hilang.

Beruntung, pemilik rumah, Basir, melihat langsung kalau Fery membawa motor tersebut.

Awalnya, korban tidak percaya, namun setelah keesokan harinya, ia melihat motor miliknya berada di rumah Fery.

"Namun motor tersebut dalam kondisi sudah rusak, bodi motor dilepas dengan niat untuk dirusak," kata Sagala di Polsek Palolo, Jumat (28/6/2019).

Kata Sagala, tersangka melancarkan aksinya hanya sendiri, dikarenakan hanya untuk melampiaskan kemarahan.

"Aneh juga, karena bukan niat untuk menjual, hanya untuk dirusak," ujarnya.

Akibat ulahnya, Fery harus menjalani masa remaja di balik jeruji besi.

Saat ini Fery telah diamankan di Polsek Palolo bersama barang bukti berupa satu uit motor yang dicurinya.

"Kasus ini juga sudah masuk tahap satu di kejaksaan, kami harap ada efek jera kepada pelaku," pungkasnya.

Akibat ukahnya, pelaku dikenakan pasal pencurian dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. (Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz).
 

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved