Mustahil Prabowo-Sandi Bawa Hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional Setelah Kalah di MK
Mustahil Prabowo Subianto - Sandiaga Uno gugat hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Internasional setelah kalah di MK.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.
Yusril Ihza Mahendra: Mustahil
Ketua Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan mustahil sengketa Pilpres dibawa ke Mahkamah Internasional.
Hal itu disampaikan Yusril menanggapi wacana dari pihak yang tak puas atas putusan MK yang menolak seluruh permohonan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto Sandiaga Uno.
"Kalau mengingat kewenangan atau yurisdiksi dari ICJ (International Court of Justice) dan ICC (International Court of Crime) itu kelihatannya agak mustahil untuk membawa sengketa Pilpres ini ke Mahkamah Internasional," ujar Yusril Ihza Mahendra di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Ia menambahkan, ICC hanya berwenang melakukan investigasi dan melakukan penuntutan terhadap individu-individu yang diduga terlibat di dalam kejahatan yang sangat serius dan menjadi perhatian dunia internasional.
Ia mencontohkan, salah satu kasus yang pernah diadili ICC ialah kasus genosida di Kosovo yang dilakukan oleh Presiden Yugoslavia Slobodan Milosevic.
Sementara itu, Yusril menyatakan ICJ hanya berwenang mengadili sengketa antarnegara.
Ia pun mencontohkan sengketa Indonesia dengan Malaysia yang memperebutkan Pulau Sipadan dan Ligitan.
Keduanya bersengketa di ICJ.
"Jadi kalau mau mendaftarkan kepaniteraan ICJ di Den Haag (Belanda) silakan saja, kami juga tidak tahu karena kami ini juga diberi kuasa untuk di MK," ujar Yusril Ihza Mahendra lalu tertawa.
Sebelumnya Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Jokowi - Maruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.(*)