Mau Pinjam Buku di Perpustakaan Bantaeng? Ini Syaratnya
Minat untuk membaca warga Bantaeng, Sulawesi Selatan meningkat, terutama dari kalangan pelajar
Penulis: Nurwahidah | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG -Minat untuk membaca warga Bantaeng, Sulawesi Selatan meningkat.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala seksi layanan dan otomasi perpustakaan Umum Daerah Bantaeng Amir Ahmad, kepada Tribunbantaeng.com.
" Minat Baca warga Bantaeng ada peningkatan terutama dari kalangan pelajar," ujarnya, Jumat (28/6/2019).
Baca: HUT ke 73 Bhayangkara, Kapolres Bantaeng Kunjungi Pesantren di Pajukukang
Baca: Ilham Aizikin Lantik 76 Pengurus Karang Taruna Bantaeng
Baca: TRIBUNWIKI: Profil Ismul Alam, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Bantaeng
Pasalnya pengunjung dari guru, mahasiswa, warga, hingga pelajar tingkat TK,SD, SMP dan SMA.
Amir menuturkan jumlah pengunjung pada tahun 2018, 8.529 orang.
"Dengan jumlah buku 24.652 dan judul buku 8.923. Saya lihat kebutuhan masyarakat membaca dan apa yang dibutuhkan sangat diminati,"katanya.
Syarat Pinjam Buku
Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Bantaeng juga meminjamkan buku kepada masyarakat dengan syarat.
"Harus ada kartu anggota. Untuk mendapat kartu anggota bagi pelajar dengan membawa kartu pelajar dan foto. Bagi warga berumur 17 tahun keatas membawa E-KTP, "tuturnya.
Waktu peminjaman buku hanya satu minggu, maksimal tiga buku.
Amir mengaku sarana dan prasana belum ada di Dinas Perpustakaan dan kearsiapan Bantaeng seperti AC, butuh penambahan kursi, dan computer.
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Nurwahidah, IG: @ Nur_Wahidah_Saleh
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: