KABAR BAIK, Ifan Seventeen Tak Terbukti Lakukan Perzinahan dengan Citra Monica
KABAR BAIK, Ifan Seventeen Tak Terbukti Lakukan Perzinaan dengan Citra Monica
Ifan mengungkapkan wanita yang bernama Citra tersebut adalah temannya semasa SMA.

Kini penggrebekan tersebut berlanjut ke ranah hukum.
Suami Citra Monica yang diduga turut ikut dalam penggrebekan tersebut memilih jalur hukum untuk menyelesaikan kasusnya.
Suami Citra melaporkan Ifan Seventeen dengan pasal terkait perzinaan, yakni pasal 284 KUHP.
Perzinaan menurut pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.
Serius melaporkan Ifan Seventeen, suami Citra menyodorkan bukti ke pihak yang berwajib untuk memperkuat dugaannya.
Diungkapkan Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Bandung Iptu Tuti, suami Citra telah menyerahkan bukti berupa surat nikah.
“Kalau bukti ya surat nikah saja dan sekarang masih proses,” kata Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Bandung Iptu Tuti, Selasa (11/6/2019), seperti kutip dari TribunSeleb.
(TribunStyle/Listusista)
Follow akun instagram Tribun Timur:
Baca: Transkrip Lengkap Pidato Prabowo Usai Gugatannya Ditolak MK Kita Tidak Berkecil Hati, Tetap Tegar
Baca: Ayu Ting Ting Pamer Foto Seksi Bareng Pria di IG, Si Laki Posting Ayu Pakai Bikini Tapi Disensor
Baca: Pernah Hendak Tempeleng Ruhut Sitompul, Lihat Aksi Rocky Gerung Saat Tunjukkan Jurus Bangau Putih
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Hasil Visum Keluar, Ifan Seventeen Tak Terbukti Lakukan Perzinaan dengan Citra Monika, https://medan.tribunnews.com/2019/06/28/hasil-visum-keluar-ifan-seventeen-tak-terbukti-lakukan-perzinaan-dengan-citra-monika?page=all.